Sriwijayamedia.com – Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap omnibus law UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5/2023.
Adapun bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut adalah dengan melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara Juli dan Agustus 2023.
Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, Jum`at (24/3/2023).
“Tanggal tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional,” kata Said.
Said Iqbal menambahkan, mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Perancis. Dimana para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan.
Dasar hukum yang digunakan buruh untuk melakukan mogok nasional adalah UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah mengorganisir pemogokan. Dasar hukum kedua adalah UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Serikat buruh akan mengintruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!,”urai Said.
Said juga merespon pernyataan APINDO yang mengatakan bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum.
Menurut dia ini bukan mogok kerja. Sehingga tidak menggunakan aturan UU No 13/2003 yang berkaitan dengan mogok kerja, tetapi aksi.
“Aksi ini diinstruksikan oleh serikat pekerja. Menginstruksikan stop produksi, kemudian melakukan aksi seperti yang selama ini biasa kami lakukan. Bedanya, kalau biasanya yang ikut aksi hanya perwakilan, sekarang tidak lagi diwakilkan,” tuturnya.
Dia menyebut tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, pihaknya akan menuntut. Karena aksi ini dilindungi Undang-Undang.
Bentuk kegiatan dari mogok nasional ini adalah berkumpul di depan pabrik, stop produksi, dan sebagain besar yang mogok nasional mendatangi kantor pemerintah.
Di Jakarta akan dipusatkan di tiga titik, Istana, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan yang lain melakukan stop produksi dan mendatangi Kantor Gubernur atau Bupati/Wali Kota di daerah masing-masing.
Menurut Said, wilayah yang akan mengikuti mogok nasional meliputi 38 Provinsi di lebih dari 400 kab/kota dan melibatkan 100 ribu pabrik dan perusahaan.
Adapun jumlah buruh yang akan bergabung dalam mogok nasional yang meluas ini adalah 5 juta orang.
“Mereka berasal dari berbagai sektor. Seperti elektronik, otomotif dan komponennya, industri baja, perkebunan, transportasi, kimia, energi, pertambangan, penerbitan, percetakan, media informasi, farmasi, rumah sakit di luar jam kerja, industri alat kesehatan, tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, sebagian perbankan, pelabuhan, sopir-sopir, dan industrui manufaktur lainnya,” urai Said.
Bentuk aksi di daerah adalah meminta Gubernur, Bupati, Wali Kota bersama DPRD setempat membuat surat rekomendasi resmi yang ditujukan Presiden dan Pimpinan DPR RI menyatakan menolak omnibus law UU Cipta Kerja menolak Pemenaker No 5/2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25 persen.
Di tingkat nasional, outputnya adalah meminta DPR RI secara resmi mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang mereka telah sahkan tanpa melibatkan para buruh dan stokeholder lainnya.
Prakondisi menuju Mogok Nasional
Sebagai prakondisi sebelum mogok nasional, ada beberapa hal yang akan dilakukan.
Pertama, longmarch jalan kaki Bandung – Jakarta sebagai pembuka dengan mengumpulkan petisi menolak UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5/2023.
Longmarch akan dilakukan setelah lebaran, tepatnya minggu keempat bulan April. Selain Bandung -Jakarta, longmarch juga akan dilakukan di beberapa daerah, seperti Surabaya – Semarang, Semarang – Cirebon, Cirebon – Bandung, Merak – Jakarta, Medan – Perbatasan Sumatera Barat, dan lain sebagainya.
Kedua, peringatan May Day, tepatnya 1 Mei 2023 akan diperingati dengan aksi besar-besaran melibatkan 500.000 buruh di seluruh Indonesia. Di Jakarta, akan diikuti 150.000 buruh pada tanggal 1 Mei. Kemudian di Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Jogya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Pekanbaru, Banjarmasin, Samarinda, Makasar, Kendari, Palu, Morowali, Ambon, Ternate, Papua, Jayapura, Manokwari, dan beberapa kota industri lainnya,.
Ketiga, melakukan kampanye secara nasional maupun internasional. Keempat, mengumpulkan petisi sejuta tanda tangan menolak omnibus law.
Kelima, melakukan kampanye terbuka jangan pilih partai politik yang pro omnibsu law. Jangan pilih calon presdien yang mendukung omnibus law. Dan jangan pilih calon legsilatif yang duduk di Panja Baleg omnibus law.
Selanjutnya, pada hari Senin, Partai Buruh akan memasukkan gugatan Permenaker No 5/2023 ke PTUN Jakpus. Dan pada tanggal 9 April memasukkan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker tersebut.
“Kami juga akan melaporkan ke polisi perusahaan yang memotong upah. Permenaker lebih rendah dari Undang-Undang. Sementara di Undang-Undang jelas, membayar upah buruh di bawah upah minimum adalah tindak pidana kejahatan yang bisa dipenjara satu hingga empat tahun,” jelas Said Iqbal.
Pihaknya juga menginstrusikan mogok kerja jika dilakukan pemotongan upah.
Sementara itu, untuk gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja diperkirakan pada tanggal 15 April 2023.
Ada dua gugatan, formil dan materiil. Buruh tidak dilibatkan dalam publik hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja, sehingga tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penyusunannya.
“Terkait uji materiil, yang akan diuji adalah pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,” imbuhnya.(Santi)