Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Kembali Buka Akses SIPOL Bagi Prima

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Jum'at (24/3/2023)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Menindaklanjuti putusan Bawaslu terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke KPU, KPU menegaskan putusan Bawaslu No 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 terkait putusan pelanggaran administrasi KPU yang dibacakan 20 Maret 2023, maka pada 20 Maret 2023 KPU sudah melaksanakan rapat pleno.

Dalam hal ini KPU wajib menindaklanjuti ataumelaksanakan putusan KPU dan KPU akan melakukan rapat teknis dengan Prima siang hari ini.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Jum’at (24/3/2023).

“Kami akan membuka akses sipol kembali yang kemarin telah ditutup. Kami juga akan menjelaskan proses teknis persyaratan dan proses perbaikan. Maksimal 10×24 jam sesuai putusan Bawaslu maka kami akan tanyakan kesanggupan partai Prima,” terang Holik.

Dengan demikian, masih kata Holik, Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS) selama ini.

Mengacu pada pasal 173 ayat 2 UU No 7/2017, KPU juga akan menjelaskan pada Prima jika semua persyaratan administrasi dipenuhi semua, maka KPU akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual di seluruh provinsi.

“Berdasar Perppu No 1/2022 untuk pendaftaran peserta pemilu masih menggunakan lampiran UU No 7/2017, maka KPU juga harus mempertimbangan hak Prima apabila diangap memenuhi syarat. Maka KPU harus memberi ruang bagi Prima untuk persiapan caleg paling lambat 14 Mei 2023 batas akhir pengajuan daftar caleg,” paparnya.

Oleh karena itu, KPU akan melakukan pembukaan pendaftaran caleg diseluruh kabupaten/kota pada 1 April sampai 14 Mei 2023 (14 hari kalender).

“KPU berharap awal April PKPU tentang pengajuan caleg sudah bisa,” jelasnya.

Menurut Holik, pada 8 November 2022, KPU pernah menyurati Prima terkait hasil verifikasi yang pernah dilakukan Prima BMS di 22 provinsi.

Hal tersebut sudah dituangkan dalam berita acara No.275 tahun 2022. Karena itu jika membaca amar putusan Bawaslu No 001 tahun 2023 yang dibacakan pada 20 Maret 2023, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan parpol sebelum berita acara perbaikan.

“Kekurangan Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu ada di dua provinsi. Didua provinsi inilah yang masih berstatus BMS, berarti yang nanti akan kami minta kepada Prima untuk memperbaikinya,” pinta Holik.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *