Sidang Perdana Gugatan Anggota DPRD Asal Partai Gerindra Lahat Digelar di PN

Sidang perdana gugatan eks kader Partai Gerindra sekaligus anggota DPRD Lahat Imanullah ke Partai Gerindra Lahat digelar di PN Lahat, Kamis (16/3/2023)/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com – Sidang perdana gugatan eks kader Partai Gerindra sekaligus anggota DPRD Lahat Imanullah ke Partai Gerindra Lahat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Kamis (16/3/2023).

Dalam sidang perdana itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Lahat Reynaldo Tobing, SH., MH., didampingi anggota majelis Diaz Nurima Sawitri, SH. MH., Maurits M Ricardo Sitohang, SH., dengan agenda pemanggilan penggugat dan para tergugat serta turut tergugat.

Bacaan Lainnya

Diketahui, tergugat DPC Gerindra Lahat, DPD Gerindra Sumsel, DPP Gerindra, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lahat, dan KPUD Lahat. Kemudian turut tergugat Bupati Lahat dan Gubernur Sumsel.

“Ya, ini merupakan sidang pertama. Belum ada upaya mediasi karena para pihak belum lengkap. Tergugat 6 KPUD Lahat, dan tertugat 1 Bupati dan turut tergugat 2 belum hadir. Jadi dipanggil lagi,” pinta Humas PN Lahat Diaz Nurima Sawitri, SH., MH.

Kuasa hukum pengggugat Imanullah yakni Reza Khaidir, SH., dan Royke Marsada Takwa, SH., menyatakan bahwa kliennya adalah kader Partai Gerindra dari tahun 2013.

“Klien kami turut sukses membesarkan Partai Gerindra,” ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa kliennya telah menerima surat pemberhentian dari Partai Gerindra. Atas hal tersebut, kliennya sangat kaget. Karena tidak pernah diminta klarifikasi.

Padahal klarifikasi tersebut diwajibkan dalam anggaran dasar partai. Atas hal itu, klien telah menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai dan PN Lahat,” papar Reza Khaidir, SH.

Bukti sukses kliennya membesarkan Partai Gerindra adalah telah dua periode menjadi seorang anggota DPRD Kabupaten Lahat.

Pengangkatan anggota DPRD, dalam hal ini adalah DPRD kabupaten/kota berdasarkan SK Gubernur. Maka jelas pemberhentiannya juga wajib dari Gubernur Sumsel.

“Selama proses upaya hukum ini berjalan dan berketetapan hukum, maka klien tetap sebagai anggota dewan aktif,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pertai Gerindra DPC Lahat Gaharu menegaskan bahwa Imanullah telat dipecat dari partai. Sedangkan untuk gugatan ke PN Lahat itu merupakan hal wajar bila tidak menerima.

“Dari Partai Gerindra Lahat juga telah menyiapkan pengacara. Silakan saja mengugat, yang jelas kita siap dan Imanullah telah dipecat,” ungkapnya.(Sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *