Pengurus KT Jakarta Diduga Dianiaya Ketua PMI Jakut, Kuasa Hukum : Usut Sampai Tuntas

Kuasa hukum sekaligus Wakil Sekretaris KT DKI Jakarta bidang Hukum dan HAM Muhammad Fayakun bersama korban Abdurachman/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ketua PMI Jakarta Utara (Jakut) Rizal berbuntut panjang. Kuasa hukum korban meminta agar R dicopot dari jabatannya.

Usai menjalani visum akibat pemukulan dialami Wakil Sekretaris Karang Taruna (KT) DKI Jakarta Abdurachman, Senin (13/3/2023) menjalani pemeriksaan di Polres Jakut.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengajukan 15 pertanyaan yang ditujukan kepada Abdurachman sebagai korban. Sedangkan pihak terlapor, Ketua PMI Jakut Rizal diadukan dengan kasus penganiayaan dan pemukulan, yakni pasal 335 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun.

Sebelum menjalani pemeriksaan, korban sudah menjalani visum di RS Pelabuhan, Kramat Jaya, Jakut. Dari hasil visum dipastikan korban mengalami luka akibat 3 pukulan dan 1 tendangan.

Kuasa hukum korban sekaligus Wakil Sekretaris KT DKI Jakarta bidang Hukum dan HAM Muhammad Fayakun menceritakan peristiwa penganiayaan tersebut yang terjadi pada Sabtu (4/3/2023). Diawali dengan adanya aksi demonstrasi yang memprotes masalah limbah di sekitar area PT Astra Daihatsu, Sunter, Jakut.

Aksi itu dilakukan oleh beberapa anggota KT. Setelah aksi berlangsung, muncul sejumlah meme (ejeken) di medsos yang mengatakan bahwa KT tukang palak, serta menuding adanya transaksi didalam aksi tersebut.

Sementara pihak KT mengklaim kalau tudingan itu tidaklah benar. Bahkan penyebar meme itu belakangan diketahui dilakukan atas perintah Rizal.

“Setelah demonstrasi masalah limbah, lalu muncul meme-meme yang mengatakan KT tukang palak. Padahal tidak ada transaksi apapun dari situ,” jelas Fayakun, usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Polres Jakut, Senin (13/3/2023).

Belakangan dari hasil penelusuran, diduga meme-meme tersebut muncul atas perintah Ketua PMI Jakut Rizal.

Untuk mencari kebenaran akan hal itu, korban bersama kedua rekannya (Gilbert dan Farid) berusaha menemui Rizal dengan datang ke kantornya dengan maksud untuk menyampaikan klarifikasi tuduhan yang disebarkan melalui medsos.

Namun begitu masuk kedalam ruangan Rizal, korban justru mendapat pukulan dari Rizal.

Atas kejadian ini, kuasa hukum korban berharap kasus penganiayaan yang terjadi pada korban bisa dikawal sampai tuntas dan meminta Ketua Umum (Ketum) PMI untuk mencopot Rizal dari jabatannya, terlebih kasus pemukulan terjadi di kantor PMI Jakut.

Sebagai terlapor, Rizal belum mendapat panggilan untuk dimintai keterangan. Rencananya Rabu (15/3/2023) Polres Jakut akan memanggil dua orang saksi, yakni Gilbert (40) yang merupakan aktivis GMPI dan Farid (35) untuk dimintai keterangan.

“Saya berharap kasus ini bisa dikawal sampai tuntas. Kami minta Ketum PMI mencopot saudara Rizal. Terlebih kasus pemukulan itu terjadi dikantor PMI Jakut, Jalan Plumpang, Semper,” jelas Fayakun kepada sriwijayamedia.com. (Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *