Sriwijayamedia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara No 38-PKE-DKPP/II/2023, pada Jum’at (17/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Dahli Saptini. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (Mura) Oktureni Sandhra Kirana.
Dahli Saptini mendalilkan Oktureni masih tercatat sebagai anggota Partai Republik pada 2017 silam, atau setahun sebelum dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mura.
Pengadu menemukan kesesuaian data NIK, tempat, dan tanggal lahir serta alamat Oktureni setelah melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Mura.
Sidang ini dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban para teradu. Namun, pengadu tidak dapat menghadiri sidang karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
“Pukul 10.00 WIB bagian persidangan menelpon pihak pengadu. Setelah dikonfimasi, ada pihak keluarga yang meninggal. Karena alasan itu mungkin pihak pengadu tidak bisa hadir,” ujar Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Selanjutnya, Ketua Majelis memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan dan akan menjadwalkan kembali untuk sidang kedua.
“Sidang pemeriksaan dengan No Perkara 38-PKE-DKPP/II/2023 ditunda sampai dengan pemberitahuan kedua,” imbuhnya.
Diketahui, Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel Elia Susilawati (unsur KPU) dan H Hasyim (unsur KPU).(ilang/rel)