OPINI : Fenomena Liberalisasi dalam Dunia Pendidikan

Waketum I Bidang Dalam Negeri LMND Claudion Kanigia Sare/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Tak bosan-bosannya sektor pendidikan menjadi pembahasan yang tak pernah padam. Pendidikan menjadi dasar dan landasan untuk mendukung pembangunan suatu bangsa.

Ironisnya, dunia pendidikan seringkali menghadirkan kasus dan persoalan yang mengagetkan publik. Pasalnya, kasus Nur Riska yang baru saja terjadi, namun muncul lagi kasus dalam dunia kampus. Mahasiswi Universitas Hasanudin Makassar yang beberapa waktu lalu melakukan protes di hadapan kampus. Tindakan yang dilakukan adalah bentuk protes atas ketidakmampuan membayar UKT karena biayanya mencekik leher.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari detikSulsel, mahasiswi tersebut melakukan aksi simbolik dengan membawa selembar karton bertuliskan “saya anak nelayan tidak mampu bayar UKT”.

Aksi ini sontak menarik perhatian publik karena ia berusaha menunjukan bahwa masih banyak mahasiswa yang secara finansial belum mampu membayar. Oleh karena itu, kebijakan pembayaran uang kuliah patut mendapatkan perhatian. Kajian dan pengambilan keputusan yang rasional dan tidak merugikan pihak tertentu.

Fenomena ini tak terlepas dari penempatan ekonomi kita pada pasar bebas. Liberalisasi membuka ruang yang sangat terbuka bagi masuknya proses bisnis yang semakin tak terelakan sampai merambat ke dunia pendidikan. Kesempatan publik mengakses sektor-sektor krusial seperti pendidikan semakin terbelenggu manakala pendidikan hampir lepas dan dibiarkan tunduk pada mekanisme pasar.

Sejatinya negara mempunyai tanggung jawab besar dalam sektor pendidikan, dimana hal ini jelas tertuang secara konstitusional di dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebanyak 3.792 merupakan perguruan tinggi swasta (PTS) dari total 3.957 perguruan tinggi (PT) di Indonesia, sisanya 183 unit perguruan tinggi negeri (PTN). Angka ini menunjukkan betapa timpangnya PT dibawah tanggung jawab negara maupun dibawah tanggung jawab swasta.

Belum lagi kenyataan yang menakutkan bahwa biaya pendidikan tiap tahunnya mengalami kenaikan mencapai 10-20%. Fenomena ini bertolak belakang dengan semangat pendidikan kita yang tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Negara sebagai penanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan.

Liberalisasi dalam Dunia Pendidikan

Produk hukum dihasilkan sebagai upaya melanggengkan mode liberalisasi yakni omnibus law yang didalamnya mengatur berbagai sektor termasuk ketenagakerjaan dan investasi. Tujuan dari omnibus law sendiri untuk mengatur ulang aturan hukum agar tidak menghambat investasi. Namun ada hal yang perlu menjadi perhatian bahwa didalamnya juga membahas sektor pendidikan yaitu PP No 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko pada pasal 134 yang membahas bagaimana sektor pendidikan menjadi sebuah bidang usaha.

Selain omnimbus law, pemerintahan Joko Widodo melalui Kemendikbud-Ristek menciptakan program Kampus Merdeka Belajar yang memudahkan perubahan PTN-BLU menjadi PTN- Badan Hukum (BH) melalui Permendikbud 88/2014 tentang perubahan PTN menjadi PTN BH. Permendikbud tersebut kembali direvisi melalui Permendikbud 4/2020.

a. Perubahan PTN menjadi PTN BH

Jika kita pahami bersama, PTN-BH sendiri merupakan sebuah badan hukum yang berdiri secara otonom. Artinya bahwa PTN-BH sendiri tidak dibawah naungan negara. Jika ditelisik lebih jauh pada PP No 26/2015 dijelaskan bahwa pendanaan perguruan tinggi berbadan hukum mempunyai mekanisme pendanaan berasal dari dua hal: yaitu APBN dan selain APBN. Yang dimaksud selain APBN yaitu bersumber dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana pribadi, usaha PTN BH, kerjasama Tridharma PT, pengelolaan kekayaan PTN BH, APBD, dan pinjaman.

Dalam hal ini, pada point biaya pendidikan memberikan celah kampus untuk menentukan sepihak biaya pendidikan yang harus dibayar mahasiswa. Otonomi kampus inilah yang memungkinkan adanya kekuasaan yang berlebih yang berujung tindakan sewenang-wenang seperti menaikan uang kuliah, represifitas dan pembatasan ruang demokrasi di kampus.

Dipertegas lagi pada PP No 4/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada pasal 25. Hak otonomi dibagi menjadi dua bagian yaitu akademik dan non akademik.

Yang menjadi persoalan ada pada bidang non akademik, dimana didalamnya meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana dan prasarana. Point yang berbau liberalisasi ada pada bagian “penetapan norma, kebijakan operasional dan pelaksanaan keuangan yang isinya salah satunya berbunyi tentang “tarif setiap jenis layanan pendidikan”.

Seperti yang telah saya katakan diatas bahwa kampus memiliki otoritas dalam menentukan besaran biaya pendidikan. Bukan hanya itu termasuk juga didalamnya uang pangkal, dan segala hal yang menyangkut layanan pendidikan.

Selain itu, liberalisasi sektor pendidikan juga terdapat pada point berikutnya yang berbunyi “membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma PT”. Jika mengacu pada “pihak ketiga” dapat dimengerti sebagai sektor bisnis dan ketenagakerjaan. Dampak yang dihasilkan adalah Perguruan tinggi akan berubah fungsi yang sebelumnya lembaga pencerdasan umat manusia berubah menjadi tepat mencetak tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan industri.

Pendidikan mesti kembali menjadi tanggung jawab negara sebagai pengelola. Dalam hal ini mulai dari paradigma pendidikan, aturan-aturan pendidikan sampai pada pelaksanaan pendidikan di tingkat sekolah mesti diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan mendesak rakyat hari ini. Artinya pendidikan kita diupayakan untuk tidak berjalan berdasarkan kemauan pasar yaitu hanya menciptakan tenaga kerja. Tetapi hendaknya dirumuskan lebih jauh, berdasarkan apa yang telah dikehendaki negara lewat Pancasila.

Pendidikan sebagai alat pembangunan bangsa. Kemudian kemajuan sumber daya manusia nantinya mampu membawa Indonesia untuk memiliki peran yang besar di dunia, bukan hanya sekedar negara yang menyediakan sumber daya alam, tenaga kerja murah hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar semata. Tetapi juga mampu menawarkan ide-ide kemanusiaan yang mendukung kemajuan bangsa Indonesia

b. Praktik Korupsi dalam Dunia Pendidikan

Struktur ekonomi politik kapitalisme menentukan hubungan-hubungan sosial, politik, bahkan kebudayaan. Hal ini berkaitan dengan kasus-kasus korupsi dalam dunia pendidikan. Tahun 2022, KPK menangkap rektor Universitas Lampung (Unila) karena diduga mematok harga untuk meloloskan mahasiswa ke kampusnya.

Kasus lain yang terjadi tahun ini yaknitiga pejabat Universitas Udayana yang diduga menyalahgunakan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Hal ini menunjukan bagaimana kekuasaan di alam demokrasi yang liberal justru cenderung korup.

Penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan praktik korupsi sebagai buah dari liberalisasi di dalam pendidikan. Kita juga sadari bahwa praktik korupsi bukan karena faktor kemendesakan finansial semata namun sudah bisa dipastikan orang-orang yang memiliki jabatan dalam kekuasaan ataupun instansi negara adalah orang-orang yang strata hidup/kelas sosial menengah keatas.

Satu-satunya alasan mencuri uang rakyat adalah akibat dari gaya hidup yang konsumerisme dan individual artinya perilaku ini bentukan dari kapitalisme itu sendiri. Mencuri hanya untuk memberi makan perut sendiri namun merugikan pihak yang lain.

Oleh : 

Claudion Kanigia Sare, Wakil Ketua Umum (Waketum) I Bidang Dalam Negeri LMND

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *