Mudahkan Urusan Adminduk, Disdukcapil OKI Hadirkan Layanan Drive Thru

Asisten I Setda OKI H Antonius Leonardo bersama Kepala Disdukcapil OKI H Hendri memotong pita tanda dibukanya layanan Drive Thru, Senin (20/3/2023)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menghadirkan layanan tanpa turun atau Drive Thru, sebuah layanan untuk pengambilan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) tanpa harus parkir atau turun dari kendaraan.

Kepala Disdukcapil OKI H Hendri, SH., MM., menyatakan bahwa layanan Drive Thru Dukcapil dapat menjadi pilihan untuk warga dalam proses pengambilan dokumen.

Bacaan Lainnya

Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan melalui layanan digital lakon mandira, whatapps atau melalui website Disdukcapil Kabupaten OKI.

“Secara teknis Drive Thru Dukcapil, para pemohon adminduk dapat mengakses lewat layanan online lakon mandira whatapps maupun situs disdukcapil.kaboki.go.id. Setelah mengisi berkas atau data diri yang dibutuhkan, pemohon dapat memilih pilihan proses pengambilan, disitu bisa di klik Drive Thru. Setelah itu menunggu verifikasi,” jelas Hendri saat launching layanan tanpa turun Biduk Kajang Disdukcapil OKI, Senin (20/3/2023).

Setelah diverifikasi dan mendapat konfirmasi bahwa e-KTP atau KIA sudah dapat diambil, lanjut dia, pemohon bisa datang ke gate Drive Thru Dukcapil di gerbang masuk kantor Disdukcapil OKI.

“Sudah ada jalur dan petugas yang standby, pemohon tinggal menunjukkan screenshoot konfirmasi pengambilan, secara langsung petugas memproses dan memberikan dokumen pemohon. Tanpa pemohon parkir atau turun dari kendaraannya,” terang Hendri.

Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI H Antonius Leonardo mengapresiasi inovasi layanan Disdukcapil OKI.

“Setidak kami mencatat ada 12 inovasi layanan oleh Disdukcapil OKI. Ini patut di apresiasi untuk makin mudahkan layanan kepada masyarakat,” imbuh Anton.

Anton mengatakan ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi layanan publik, yaitu cepat, akurat, lengkap dan gratis.

“Layanan digital untuk mempercepat pelayanan, juga harus akurat dan lengkap dan yang terpenting layanan harus gratis,” papar Anton.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *