Gubernur Deru Sebut Sumsel Jadi Provinsi Terbaik Dalam Pengendalian Inflasi

Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Kepala DLHP Sumsel Drs H Edwar Candra berfoto bersama dalam Rakortek bidang Lingkungan Hidup, di Ballroom Arya Duta Palembang, Senin (13/3/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel Drs H Edwar Candra membuka secara langsung kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) bidang Lingkungan Hidup, di Ballroom Arya Duta Palembang, Senin (13/3/2023).

Selain itu, juga dilakukan penyerahan sertifikat proper dan komitmen dukungan perusahaan dalam pelaksanaan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Provinsi Sumsel tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Holtikultura (DPHPH) Sumsel HR Bambang Pramono, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel Ir Agus Darwa, M.Si., Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Pandji Tjahjanto, S.Hut., M.Si., Sekretaris DLHP Sumsel Herdi, dan undangan lainnya.

“Berkat dukungan semua pihak, akhirnya Sumsel diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sebagai provinsi terbaik dalam pengendalian inflasi. Inflasi Sumsel 5,0. Sementara nasional 5.4. Pengendalian inflasi ini berkat adanya program GSMP,” kata Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Menurut Deru, inflasi itu terjadi disebabkan oleh terganggunya ketersediaan pasokan.

Dia berharap masyarakat tidak punic buying sehingga mengakibatkan pasokan berkurang.

“Tugas pemerintah agar dapat mengendalikan inflasi, pasokan barang dipasar terjaga dan masyarakat jangan punic buying,” terangnya.

Deru menyebut salah satu faktor terjadinya inflasi itu juga disebabkan oleh faktor alam. Saluran air yang biasa mengairi sawah harus dijaga jangan sampai saluran buangnya lebih tinggi daripada sawah.

“Sedimentasi dan hutan gundul itu perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah, masyarakat maupun koorporasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DLHP Sumsel Drs H Edward Candra menambahkan pihaknya mengajak semua pihak bersama-sama membenahi lingkungan melalui reboisasi.

“Dalam kaitannya dengan proper, komponen penilaian humanity development menjadi salah satu penilaian untuk bisa melangkah ke hijau ataupun emas, sampai sejauh mana peran perusahaan terhadap masyarakat,” paparnya.

Terpisah, Kepala Disbun Sumsel Ir Agus Darwa, M.Si., melalui Kepala Bidang KUP Disbun Sumsel Ir Ichwansyah, M.Si., menyatakan terkait dengan pelaksanaan usaha di sub sektor perkebunan, setiap penyelenggara usaha itu harus memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur dari Undang-Undang (UU) Perkebunan No 39/2014.

Terkait dengan pelaksanaan terhadap izin dan kepatuhan perusahaan mengacu pada Permentan No 98/2013 tentang pembinaan usaha perkebunan.

“Jadi kewajiban perusahaan sebagaimana di atur di Permentan No 98/2013 salah satunya mengenai upaya pemantauan lingkungan hidup dan upaya pengelolaan lingkungan hidup. Itu merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan ke dinas teknis, khususnya DLHP ditembuskan ke Disbun Sumsel,” bebernya.

Dia menyebut di Disbun tercatat ada 13 perusahaan lintas kabupaten dari 271 perusahaan yang ada di Sumsel.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *