Dukung Sektor Pertanian, Pemprov Sumsel Bangun Sinergi Bersama APIP dan APH

Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Dr Jon S Maringka, usai rakor pengawasan bidang ketahanan pangan, Senin (20/3/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Guna mendukung sektor pertanian, Pemprov Sumsel terus membangun sinergi bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparatur Penegak Hukum (APH).

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) pengawasan bidang ketahanan pangan Sumsel bersinergi dengan APIP dan APH mendukung sektor pertanian dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian, di Grand Ballroom Santika Premiere Hotel Bandara Palembang, Senin (20/3/2023).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan itu antara lain Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Dr Jon S Maringka, SH., MH., Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DPTPH) Sumsel HR Bambang Pramono, Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel Dian Eka P, dan undangan lainnya.

“Sinergi inilah yang kita bangun. APIP, APH, baik baik polisi, kejaksaan, kepala dinas, dan kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) duduk bersama. Forum diskusi semacam ini bisa membuka mata kita. Bukan berarti ada kegiatan yang fiktif, tapi  suatu kegiatan yang perlu diverifikasi ulang,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Dr Jon S Maringka, SH., MH.

Menurut dia, melalui diskusi bersama seperti ini, temuan-temuan dilapangan bisa dituntaskan bersama. 

Dia melanjutkan pembangunan infrastruktur maupun sektor pertanian itu harus terus berjalan sesuai rencana ditetapkan.

Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru menambahkan 10 tahun terakhir, Provinsi Sumsel menjadi salah satu provinsi yang kabupatennya memiliki Peraturan Daerah (Perda) alih fungsi lahan pertanian.

“Jadi ada acuan, dimana RTRW itu tidak dilanggar khususnya didalam pengalihan fungsi lahan,” imbuhnya.

Kepala DPTPH Sumsel HR Bambang Pramono melanjutkan sebenarnya lahan Sumsel tercatat sekitar 470.602 hektar belum terdata oleh ATR/BPN, dengan luas lahan baku sawah Sumsel masih 152.000 hektar.

“Pada saat di mapping pemetaan lahan di Sumsel, lahannya masih dalam kondisi tergenang, sehingga tidak terdeteksi sebagai sawah,” bebernya.

Dia mengaku selama 3 tahun, mulai dari 2020, 2021, dan 2022, ada tambahan sekitar 143.000 hektar yang sedang diusulkan ke ATR/BPN pusat untuk bisa segera divalidasi kembali. 

“Dari 17 kabupaten/kota, baru 13 kabupaten/kota yang sudah selesai Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sementara yang lainnya masih didorong untuk segera diselesaikan,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *