DJKI Mendengar, Stafsus Kemenkumham : Optimalkan Peluang dari Kekayaan Intelektual

Stafsus Kemenkumham Bane Raja Manalu berfoto bersama Kakanwil Kemenkumham RI Sumsel Ilham Djaya, Rektor UKB Palembang DR Hj Irzanita Wathan dan Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Sumsel melangsungkan kegiatan DJKI Mendengar, di Aula Universitas Kader Bangsa Palembang, Jum’at (10/3/2023).

Kegiatan ini sebagai upaya menyebarluaskan betapa pentingnya kekayaan intelektual di era digitalisasi, dan dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual.

Bacaan Lainnya

Staf Khusus (Stafsus) Kemenkumham Bane Raja Manalu mengatakan bahwa Kemenkumham RI sudah melakukan berbagai terobosan dengan melakukan digitalisasi birokrasi. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien.

“Tahun 2022 permohonan kekayaan intelektual capai 257 335. Kontribusi Kekayaan intelektual pada tahun 2019 capai Rp 1.105 triliun dan menyerap 27 juta tenaga kerja. Indonesia ada di posisi 3 di dunia dalam kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual terhadap PBD,” bebernya.

Menurut dia, pada tahun 2045 Indonesia memasuki tahun emas. Pada saat itu, Indonesia genap berusia 100 tahun. Untuk itu, masyarakat Indonesia sebagai pelaku ekonomi harus unggul, berkualitas, dan berkarakter.

“Optimalkan peluang dari kekayaan intelektual dengan melakukan kolaborasi pemerintah daerah. Lakukan program one village one brand, untuk mengembangkan branding produk lokal,” jelasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham RI Sumsel Ilham Djaya menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mahasiswa, pelajar, budayawan, tokoh masyarakat, akademisi, penggiat kekayaan intelektual, penggiat seni di Sumsel.

“Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan. Berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan kekayaan intelektual di Sumsel tahun 2022 capai 3.414 permohonan. Rinciannya untuk cipta 2.397, merek 918, paten 24, paten sederhana 30, desain industri 6, dan KI komunal 39,” ucapnya.

Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang DR Hj Irzanita Wathan, SH., SE., SKM., MM., M.Kes., menyampaikan selaras dengan visi UKB Palembang menjadi universitas kaderisasi yang unggul di Sumsel.

“Sinergi UKB Kanwil Kemenkumham RI Sumsel dinilai akan menambah ruang dan jangkauan dalam implementasi Tri Dharma, baik dari sisi pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat,” paparnya.

Menurut dia, UKB memiliki berbagai hasil penelitian berupa karya cipta yang perlu disinergikan dengan Kemenkumham, terutama Kekayaan Intelektual.

Terpisah, Kesultanan Palembang Darussalam Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin menuturkan pihaknya mengapresiasi kegiatan DJKI bersama Kanwil Kemenkumham RI Sumsel.

“Kegiatan ini sangat membantu dan membangun hubungan yang lebih baik dengan pelaku usaha, organisasi, dan masyarakat,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini pula, dapat membangkitkan dan mengedukasi serta memberikan suatu pelajaran tentang bagaimana mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar tidak dicuri orang lain. Baik itu warisan benda ataupun tak benda.

Dia mengajak para pelaku seni, budaya, pelaku ekonomi kreatif, baik itu berupa kuliner, pangan, sandang, dan untuk didaftarkan di Kanwil Kemenkumham RI.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *