Divonis Penjara, Ahli Waris Konflik Agraria di OKI Minta Keadilan ke Presiden Jokowi

Ahli Waris Eli Rosa (65), warga Desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Selasa (21/3/2023)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Dinilai mencederai rasa keadilan, salah satu ahli waris sengketa agraria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sempat di vonis penjara meminta keadilan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

“Kami hanya butuh keadilan terkait permasalahan tanah yang kami hadapi, soalnya saya diusia senja ini sudah divonis 8 bulan penjara, sehingga kami menilai kasus ini jauh dari rasa keadilan,” kata Ahli Waris Eli Rosa (65), warga Desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Selasa (21/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Elli, kasus ini berawal dari almarhum Malhai Deroni selaku orang tuanya memiliki hak tanah adat peladangan sonor seluas panjang 2.000 meter dan lebar 1.240 meter terletak diwilayah Sungai Kemang dan Sungai Raman Desa Sungai Menang Kabupaten OKI, yang berdasarkan keterangan hak tanah dikeluarkan kerio (kepala desa) Dusun Sungai Menang pada 25 November 1982 lalu.

“Selama ini diareal tanah hak orang tua kami tersebut dijadikan usaha penangkapan ikan bagi keluarga besar bersama masyarakat,” terangnya.

Namun ternyata, masih kata Elli, pada tahun 2008 dengan tanpa hak dan melawan hukum ternyata tanah hak usaha alm orang tuanya seluas 248 Hektar digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan, dengan dalil lahan tersebut termasuk dalam hak guna usaha.

“Berbagai upaya kami lakukan mempertahankan hak kami, diantaranya mengirim surat ke bupati dan wakil bupati OKI, Gubernur bahkan ke Presiden dengan bukti jawaban mensesneg terlampir, namun tidak ada perhatian,” ucapnya.

Upaya lainnya yang dilakukan dengan mendirikan pondok di lahan tersebut. Justru dirinya dilaporkan ke pihak berwajib oleh perusahaan perkebunan, hingga di sidang dan diputuskan tidak sesuai dengan keadilan yang diharapkan.

“Atas keputusan perkara tersebut, kami merasa terzolimi tidak sesuai fakta yang digugat dipengadilan, dan saya sempat divonis 8 bulan penjara pada tahun 2022,” terangnya.

Atas hal tersebut, pihaknya selaku ahli waris merasa dirugikan secara material dan immaterial, selama 14 tahun hingga saat ini.

“Saya memohon kepada Presiden dan bapak Kapolri dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami yang haknya diambil,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *