Sriwijayamedia.com – PS (19), warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Sanga Desa, akibat ulahnya yang diduga telah mencabuli HW (37), seorang janda anak enam di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 04.30 Wib, saat korban tengah terlelap tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun.
“Disaat korban tertidur, tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban dan langsung menuju kamar korban,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi, S.Ik., SH., MH., melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana, STr.K., Senin (13/3/2023).
Melihat korban sedang tidur terlentang, masih kata Kapolsek, pelaku semakin bernafsu dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Belum sempat pelaku bertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut. Kemudian korban berteriak minta tolong, sehingga pelaku ketakutan dan berlari lewat pintu dapur.
Selanjutnya atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Sanga desa.
Tidak perlu menunggu waktu lama pasca korban melapor, personel unit Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Iptu Nasirin langsung mengambil langkah cepat mengungkap kasus tersebut.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Desa Kemang saat dibonceng seseorang dengan sepeda motor, pada Minggu (12/3/2023).
“Tersangka sudah kami bekuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (Berry)