Sriwijayamedia.com – Setelah sekian waktu menghilang usai melakukan curanmor, akhirnya Juliansa (18), warga Batang hari Leko berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek babat Supat dibawah pimpinan Aiptu Welthan, ditempat persembunyiannya di Lampung Tengah (Lamteng) pada Jum’at (3/3/2023).
Pelaku ditangkap karena diduga telah mengambil sepeda motor Honda Revo Fit milik Alamsyah (42) yang terparkir dirumah korban Dusun 1 Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), pada Rabu (22/2/2023) lalu.
“Tersangka sudah kami tangkap dirumah orang tuanya di Lamteng dan kami tahan di hotel prodeo Polsek Babat Supat untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi, S.Ik., SH., MH., melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira, S.Tr.K., Senin (6/3/2023).
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga Babat Supat apabila memarkirkan kendaraannya dapat menambah kunci pengaman.
“Minimal tidak menimbulkan niat orang untuk melakukan tindak kriminalitas,” imbau Kapolsek.(Berry).