Aksinya Sempat Viral, Pelaku Pencurian Ponsel Kini Diamankan Polsek Sekayu

Indra (25), pelaku pencurian ponsel diamankan di Polsek Sekayu, Sabtu (25/3/2023)/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Hanya butuh waktu 4 jam, tim opsnal unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan Indra (25), warga Balai Agung Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. 

Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial (medsos), mengambil ponsel di jok sepeda motor milik korba Dahlia Yustina (42).

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jum’at (24/3/2023) sekira pukul 15.30 Wib di Kelurahan Serasan Jaya, saat korban berbelanja sayuran diwarung menggunakan sepeda motor yang saat itu diparkir dipinggir jalan.

Usai belanja, korban langsung pulang kerumahnya dan baru menyadari kalau ponsel merek Vivo Y12 warna hitam miliknya yang disimpan di jok sepeda motor sudah raib.

Kemudian korban mencari tahu dilokasi saat ia berbelanja sayuran, dan saat dilihat dari rekaman cctv, terlihat ada seorang laki-laki berkaus hitam dengan mengendarai sepeda motor mengambil ponselnya di jok sepeda motor korban. Selanjutnya video tersebut viral di medsos.

Menindaklanjuti informasi yang viral di medsos, tim opsnal unit Reskrim Polsek Sekayu tidak menunggu waktu lama langsung melakukan penyelidikan identitas pelaku yang menyebar di medsos.

Setelah mengetahui bahwa pelaku adalah Indra, petugas langsung melakukan penangkapan dirumahnya di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, S.Ik., SH., MH., melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri, SH., membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ponsel pasca viral di medsos.

“Ya, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Rusdy Sinuraya untuk segera mengungkap kejadian tersebut. Alhamdulillah sekira pukul 19.30 wib, pelaku berhasil kami tangkap,” jelas Kapolsek, Sabtu (25/3/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 364 KUHP yaitu pencurian ringan, dan mengingat kerugian korban tidak sampai Rp2.500.000 dan ancaman hukuman pasal tersebut hanya 3 bulan penjara.

Suvenfri menjelaskan sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2/2012 tentang batasan penyelesaian tindak pidana ringan (tipiring) dan jumlah denda dalam kuhp.

“Maka akan kami upayakan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku yang terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum,” imbuhnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak menciptakan niat dan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *