Serap Aspirasi Warga, Kapolres OKU Jum’at Curhat di Masjid As Sajdah

Guna menyerap aspirasi warga, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.Ik., MH., melaksanakan Jum'at Curhat di Masjid As Sajdah, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Jum’at (10/2/2023)/sriwijayamedia.com-rnj

Sriwijayamedia.com – Guna menyerap aspirasi warga, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.Ik., MH., melaksanakan Jum’at Curhat di Masjid As Sajdah, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Jum’at (10/2/2023).

Kegiatan Jum’at Curhat yang dilakukan pasca salat Jum’at dihadiri Kasat Intelkam Polres OKU AKP Hendry Antonius, SH., Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain, S.H., Kasat Binmas Polres OKU AKP Indra Wilis dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Tokoh Agama (Toga) Zainuddin mempertanyakan terkait kegiatan balapan liar yang kerap dilakukan para pemuda pada Sabtu malam Minggu di sejumlah titik di Kabupaten OKU.

Setali tiga uang, toga dari RT 06 Manriun menceritakan kerap mendapati adanya orang yang membuat onar dengan cara membuang buah-buahan.

Menyikapi hal itu, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono menjelaskan terkait  laporan masyarakat terkait balap liar yang ada di beberapa titik di Kota Baturaja, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang dikendarai untuk balapan liar.

“Pengendara diberikan imbauan dan memberikan arahan kepada orang tua mengingat para balap liar rata-rata masih di bawah umur. Kami imbau anak muda tidak melakukan kegiatan yang dapat berbahaya diri sendiri maupun orang lain, ” terang Kapolres OKU.

Disamping itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk membeeikan fasilitas tempat agar anak muda bisa menyalurkan hobinya balapan.

Hal demikian untuk mengurangi kenakalan remaja dengan aksi balap liar di jalan umum. 

Begitu pun terkait dengan orang yang sering membuat onar, Kapolres mengimbau warga agar dapat melaporkannya ke pos polisi setempat atau ke SPKT Polres OKU.

“Untuk percepatan dalam laporan informasi, silakan hubungi operator yang tertera saat ini melalui nomor Bantuan Polisi yang sudah di sampaikan di 0813-7002-110,” papar Kapolres..

Soal orgen tunggal, Kapolres menegaskan kalau orgen tunggal tidak dilarang. Hanya saja waktunya dibatasi dan tidak boleh menggunakan music remix.

Hal ini sesuai dengan perintah Kapolda Sumsel karena setelah di evaluasi dua tahun terakhir banyak di lokasi yang menggunakan music remix, terdapat masyarakat yang menggunakan narkoba dan meminum minuman beralkohol yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana.(rnj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *