Sriwijayamedia.com – Ketidakjelasan pembelian apartemen Meikarta tampaknya belum ada kesudahan. Pasalnya, baik ketersediaan unit, pembayaran cicilan, bahkan permintaan pengembalian uang konsumen tidak digubris pihak pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Atas polemik dan tuntutan balik tersebut, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dipimpin ketuanya Aep Mulyana ngadu ke Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Wakil Ketua DPR RI, Lantai 4 Gedung Nusantara III MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jum’at (10/2/2023).
Turut hadir dalam audensi itu antara lain anggota Komisi VI DPR RI/Fraksi Gerindra Mohammad Hekal dan anggota Komisi VI DPR RI/Fraksi Gerindra Andre Rosiade.
Dalam audensi tersebut, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan pihaknya sudah meminta kejelasan terkait pembelian unit apartemen secara persuasif. Namun tak membuahkan hasil.
Untuk mekanisme pembelian unit ada yang melalui KPA di Bank Nobu dan ada juga cash keras.
“Konsumen KPA menanyakan soal unitnya, tetapi selalu diputar-putar. Sementara kewajiban cicilan tetap harus dibayar. Kami terus diyakinkan kalau tower apartemen akan dibangun. Tapi faktanya tak kunjung dibangun sampai sekarang,” ujarnya.
Dia berharap uang yang sudah diberikan dapat dikembalikan, guna pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dia mengaku sudah menemui Komisi III DPR RI dan rencananya mau diadakan rapat gabungan komisi terkait.
“PT MSU saat ini menggugat kami dengan pasal pencemaran nama baik, tapi kami bingung nama baik siapa yang kami cemarkan,” terangnya.
Dia juga meminta Bank Nobu untuk menghentikan dulu cicilan kredit apartemen hingga uang konsumen dikembalikan.
Disisi lain, sebagian konsumen ada yang sudah mencicil angsuran selama 7 tahun dan ada pula yang sudah menyelesaikan cicilannya.
“Ketika menanyakan unit apartemennya justru konsumen yang jadi tergugat,” kesalnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan ke lokasi pada Selasa (14/2/2023) pasca rapat paripurna DPR.
“Perlu kami tegaskan bahwa Lippo tidak boleh mendzolimi orang. Kami perlu bukti unit yang sudah dibayar atau dilunasi dan seperti apa progres pembangunannya. Kami ingin tahu berapa persen yang sudah dibangun,” jelasnya.
Dia sangat menyayangkan itikad baik konsumen dibalas seperti ini. Terlebih bagi konsumen yang sudah melunasi pembayaran pembelian apartemen.
“Bayangkan saja, ada konsumen yang sudah lunas pembayaran, namun ketika menanyakan mana unitnya, malah jadi tergugat, ini tidak benar. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan dan jangan sampai konsumen beritikad baik menjadi dirugikan,” jelasnya.
Menurut Sufmi, dirinya sangat mendukung pembangunan apartemen, tapi hal itu harus diiringi dengan langkah kongkret pengembang dan tidak melanggar hukum.
“Jangan sampai ada konsumen yang mempunyai hak dan menuntut haknya justru malah dipidanakan. Kami akan kroscek ke lapangan dan Senin nanti akan kami undang pengembang ke DPR,” imbuhnya.
Setali tiga uang, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menjelaskan, Komisi VI DPR RI pada Senin (13/2/2023) siang akan memanggil manajemen Lippo terkait persoalan ini.
“Kami juga sudah meminta Kepala BKPM untuk mengecek kembali perizinan Meikarta,” ungkapnya.
Disamping itu, Komisi III DPR RI membidangi masalah hukum juga sudah bersurat ke Komisi Judicial untuk mengawal proses ini.
Anggota Komisi VI DPR RI lainnya Mohammad Hekal mengatakan, kasus ini bisa menjadi contoh berkaitan dengan pembahasan RUU Perlindungan Konsumen.
“Harus ada penyelesaian tuntas dan perlindungan terhadap konsumen yang telah mengeluarkan biaya,” pungkasnya. (adjie)