Sriwijayamedia.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Sumsel melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dalam pembentukan regulasi daerah dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur, Bupati, Wali Kota (Wako), Ketua DPRD se Provinsi Sumsel dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (21/2/2023).
Turut hadir didalam rakor tersebut antara lain Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Kepala Daerah se Sumsel, Ketua DPRD Kabupaten/kota se Sumsel, dan undangan lainnya.
Deputi bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Kemas Akhmad Tajuddin, SH., MH., menegaskan salah satu tugas BPIP adalah melakukan pengawasan terhadap regulasi.
Dalam rangka pengawasan tersebut, pihaknya mengadakan kajian bersama akademisi, ahli perguruan tinggi terhadap beberapa regulasi. Mulai dari PP, Peraturan Daerah (Perda) hingga ke kebijakan.
“Sejak tahun 2015, 2020, dan 2021 ada 176 regulasi yang dikaji. Bahkan dari kajian itu hampir 70 persen regulasi belum selaras dengan nilai Pancasila,” tuturnya.
Atas penelitian yang dilakukan, sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 7/2018, hasil kajian itu disampaikan ke lembaga yang membuat regulasi tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj R Anita Noeringhati menambahkan keberadaan kerja sama ini menguatkan komitmen dan sinergitas untuk mengimplementasikan seluruh kerjasama.
Regulasi itu dibuat atas konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berasal dari DPRD maupun dari pemerintah daerah.
“Saya menyambut baik dan mensupport Kanwil Kemenkumham RI Sumsel untuk dapat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah yang berkeadilan dan berkelas. Keberadaan Kanwil Kemenkumham RI Sumsel tentunya membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan keberadaan daerah yang baik dan adil,” terang politisi Partai Golkar Sumsel ini.
Setali tiga uang, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menuturkan pihaknya akan mengikuti apapun aturan terkait regulasi yang dibuat oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, ataupun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.(ton)