Sriwijayamedia.com – Pemerintah jika akan mengeluarkan Keppres Ibu Kota Negara (IKN) pindah pada 2024 harus juga mempersiapkan status IKN sebelumnya yaitu Jakarta menjadi seperti apa? Daerah khusus, Daerah Istimewa, atau seperti apa.
Sementara Pemprov DKI Jakarta bersama mitranya DPRD DKI harus proaktif melakukan pembahasan perubahan status Jakarta.
Langkah ini harus dilakukan dengan segera dan terpublikasi dengan baik ke publik, jangan nanti dalam pelaksanaannya menjadi gagap.
Selama ini, mungkin telah ada pembahasan tentang hal status Jakarta jika kelak IKN pindah oleh Kemendagri dan Pemprov DKI, namun tidak begitu terdengar di publik. Peran ini harus juga dikakukan DPRD Jakarta yang merupakan wakil rakyat Jakarta sehingga ada legasi yang dihasilkan oleh DPRD Jakarta.
Hal yang perlu dibahas dan dipublikasikan secara luas itu di antara usulan status Jakarta, penataan birokrasi, dan penataan lembaga di tingkat daerah, termasuk penataan DPRD itu sendiri melalui kajian yang melibatkan unsur pemerintahan, legislatif, akademisi dan unsur masyarakat lainnya.
Penataan birokrasi menjadi hal yang paling krusial untuk dipersiapkan. Selain karena berhubungan dengan pelayan masyarakat, juga untuk tetap menjalankan agenda reformasi birokrasi. Penataan lembaga misalnya apakah Wali Kota (Wako) tetap dipilih oleh pemerintah atau melalui pilkada. Untuk DPRD apakah ada perubahan dengan adanya DPRD tingkat 2 atau cukup dengan penambahan kursi ditingkat provinsi.
Jika hal tersebut memang sudah dibahas harusnya dipublikasikan secara luas. Namun yang terjadi saat ini masyarakat hanya mendengar informasi tentang keberadaan IKN baru. Minim sekali informasi mengenai persiapan Jakarta yang akan hilang statusnya sebagai IKN.
Oleh :
Faisal Rachman, Kanal Ide Indonesia