KPK Dikriminalisasi, Direktur SDR : Tunduk Tertindas atau Bangkit Melawan?

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Lembaga antirasuah saat ini menjadi sorotan oleh pihak-pihak yang nyinyir tanpa memberikan solusi. Banyak isu-isu yang dipola oleh kelompok-kelompok yang tidak suka terhadap kinerja KPK saat ini.

Bahkan itu dilakukan oleh personal yang pernah menjabat dan dibesarkan oleh KPK itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Kriminalisasi terhadap KPK dilakukan oleh kelompok yang tidak setuju revisi UU KPK, penolakan tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Semua tindakan yang dilakukan oleh KPK dikomentari secara negatif tanpa memberikan solusi,” kata Direktur Eksekutif Studi Rakyat Demokrasi (SDR) Hari Purwanto, Minggu (12/2/2023).

Menurut Hari, harapan kelompok yang mengkriminalisasi KPK saat ini mendapat simpati publik dan jurus yang dipakai seperti Wiro Sableng yaitu jurus “Kunyuk Melempar Buah”.

Dia menyebut kelompok yang ingin mengkriminalisasi KPK ini bisa disebut sebagai kelompok kriminalisasi KPK.

Publik sendiri saat ini sangat cerdas membaca situasi dan kondisi yang ada. Sejak revisi UU KPK bahwa KPK menjadi rumpun yang sama seperti eksekutif ditambah ada Dewan Pengawas (Dewas) yang tidak bisa semena-mena mengeksekusi tersangka koruptor.

“Kelompok kriminalisasi KPK dimulai sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dipanggil sebagai saksi dan diperiksa oleh KPK RI selama 11 jam. Muncul opini negatif  dan mempertanyakan cara kerja KPK RI dan lucunya yang mempertanyakan adalah eks komisioner yang pernah menjabat di KPK RI,” terangnya.

Dia menilai namanya eks/mantan Komisioner KPK RI, tentunya memahami bahwa semua proses yang terjadi di KPK RI adalah proses hukum.

“Sudah begitu banyak perkara yang dituntaskan oleh KPK RI juga menggunakan syarat, prosedur dan mekanisme yang standar sama, tidak ada yang berbeda,” jelasnya.

Salah satu cara kerja kelompok kriminalisasi KPK adalah saat Mardani alias Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kelompok kriminalisasi KPK menyerang KPK dengan mengatakan KPK mengkriminalisasi Maming.

Kelompok kriminalisasi KPK mengajukan gugatan praperadilan tentang tidak sahnya status tersangka Mardani alias maming.

Tapi gugatan ditolak dan kelompok kriminalisasi KPK mengundurkan diri sebagai pengacara Maming. Saat ini perkara korupsi Mardani alias Maming sudah diputus oleh PN Banjarmasin dengan vonis 10 tahun denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp118 miliar.

“Sekarang kelompok kriminalisasi KPK menyerang KPK karena KPK sedang menangani perkara korupsi formula E. Sebelum menangani dugaan korupsi formula E, kelompok kriminalisasi KPK diam. Kalau begitu ada apa dan ada kepentingan apa mereka,” tanyanya.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang masih mencintai KPK, kata dia, Hari mengajak untuk melawan secara bentuk dan cara yang dilakukan kelompok kriminalisasi KPK. 

Dia yakin bahwa proses yang ada di KPK adalah proses hukum. Tentunya proses hukum tidak pandang bulu atau tebang pilih karena itu prinsip kerja KPK.

Jika ada anggapan bahwa prosedur penanganan perkara dianggap tidak sah, tentunya ada jalur hukumnya.

“Saat ini rakyat sudah sangat cerdas. Untuk itu, mari kita hentikan kelompok kriminalisasi KPK dengan melakukan proses hukum lewat pembenaran yang dibangun melalui penyebaran opini, “Tunduk Ditindas atau Bangkit Melawan?”, jelasnya.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *