Sriwijayamedia.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan PT Sumatera Prima Fiberbiard (SPF) di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir yang dikeluhkan warga sekitar bakal berbuntut panjang.
Pasalnya Komisi III DPRD Ogan Ilir bakal menindaklanjuti laporan keluhan warga mengenai pencemaran lingkungan tersebut.
“Sudah banyak laporan yang kita terima oleh keluhan warga terhadap PT SPF yang diduga melakukan pencemaran lingkungan disekitar perusahaan. Oleh karenanya akan kita tindaklanjuti,” kata Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Sukarni, S.Sos., didampingi Sekretaris Komisi III Haryata, SE., Selasa (7/2/2023).
Menurut Sukarni, langkah awal yang dilakukan Komisi III dengan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ogan Ilir,.
“Tadi sudah kami panggil, dan pihak DLH telah memberikan laporannya kepada kita,’’ ujar politisi Partai Golkar itu.
Dari hasil keterangan pihak DLH Ogan Ilir, lanjut Sukarni, bahwa DLH Kabupaten Ogan Ilir akan bekerjasama dengan DLH Provinsi Sumsel akan menguji laboratorium terhadap kondisi dilingkungan PT PSF.
‘’Uji laboratorium akan dilakukan secepatnya, hasil dari uji laboratorium akan disampaikan kepada kita juga, nah dari hasil lab ini akan kita tindaklanjuti,’’ terangnya.
Diakui Sukarni, dari laporan warga ke komisi 3 DPRD Ogan Ilir sudah banyak sekali dan sudah sangat meresahkan warga, akibat dampak polusi debu yang ditimbulkan PT SPF.
“Soal pihak perusahaan akan dipanggil, tentu kembali lagi menunggu hasil lab dan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Kalau ternyata hasilnya nanti benar merusak dan mengganggu aktifitas masyarakat, tentu pihak perusahaan akan kita panggil,’’ jelas Sukarni
Sementara itu, Kepala DLH Ogan Ilir Mohd Husni Tamrin membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Komisi III DPRD Ogan Ilir, terkait adanya laporan warga mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT SPF.
“Kita tadi sudah memberikan keterangan kepada Komisi III DPRD Ogan Ilir dan secepatnya kita bekerjasama dengan DLH Provinsi Sumsel untuk melakukan uji lab dilokasi PT SPF,’’ ucap Mohd Musni Tamrin.(hdn)