Sriwijayamedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana atas Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator).
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut pun disambut riuh kegembiraan para pengunjung sidang, yang hadir sejak pagi di PN Jaksel.
Sementara Eliezer tampak menangis haru ketika Hakim Ketua membacakan vonis terhadap dirinya.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Majelis Hakim PN Jaksel telah pula menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dan istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 dan 13 tahun penjara. (adjie)