Sriwijayamedia.com – Aktivis dan Media Lahat Bersatu melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Senin (9/1/2023). Massa menuntut keadilan atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang menciderai hukum di Indonesia, dengan vonis ketiga tersangka 10 bulan penjara.
Massa aksi mendapat pengawalan langsung dari Polres Lahat dipimpin Kabag Ops Polres Lahat Kompol Aan Sumardi, SE., MM.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk melakukan banding atau Peninjauan Kembali (PK) terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut 7 bulan penjara, dan vonis hakim selama 10 bulan penjara,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Widodo Arman didampingi Saryono Anwar dan Mansur Yadi.
Setelah melaksanakan orasi, para pendemo difasilitasi Polres Lahat melakukan audensi dengan pihak kejaksaan dan PN Lahat.
Audensi tersebut dihadiri oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.IK., M.Si., Ketua PN Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing, SH., MH., Kasi Intel Kejari Lahat Paizal, SH., Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH., dan sepuluh perwakilan para aksi unjuk rasa.
Dalam audensi itu, Ketua PN Lahat Renaldo Menzi menerangkan tentang putusan hakim selama 10 bulan untuk ketiga tersangka, bahwasanya hakim yang memegang perkara tersebut sudah memiliki sertifikat penanganan kasus anak di bawah umur, dan sudah melalui pertimbangan- pertimbangan sesuai dengan aturan.
Para perwakilan pendemo tetap menuntut Kejari Lahat untuk melakukan banding, dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim yang memegang perkara ini untuk diperiksa oleh Dewan Pengawasan Kejaksaan dan Dewan Hakim Pengawasan.
Bahkan perwakilan pendemo akan tetap melayangkan surat ke Kejagung dan Presiden RI untuk meminta keadilan.(Sisil)