STTB Hilang Gegara Musibah, Begini Penjelasan Disdik Sumsel

Kasi Peserta Didik Disdik Sumsel Anang Purnomo/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan penjelasan bagaimana cara masyarakat ingin mengurus ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang hilang dikarenakan tertimpa musibah.

“Kita bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB asli yang hilang atau rusak, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No 29/2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah,” ujar Kasi Peserta Didik Disdik Sumsel Anang Purnomo, Senin (9/1/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak sesuai peraturan menteri di atas pada pasal 7 ayat 2, bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas tempat dan pemohon tidak memiliki bukti apapun dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi bidang pendidikan setempat dengan tiga syarat.

Pertama, pemohon menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.Kedua surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan ketiga harus melalui proses penyidikan oleh kepolisian dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Jika syaratnya sudah lengkap, maka pihaknya akan melakukan verifikasi. Kalau sesuai dengan aturan menteri tersebut, pihaknya akan memproses pengganti ijazah ditandatangani oleh Kabid.

“Kalau tidak memenuhi satu syarat itu tidak bisa diproses, karena kita berisiko diperiksa aparat penegak hukum. Dikhawatirkan siapa tahu ada yang menyalahgunakan. Karena surat pengganti ini bisa dipakai untuk banyak kepentingan. Misalnya untuk pencalonan, mulai dari kades ataupun dewan atau lainnya. Jangan sampai ketika ada yang mempermasalahkan, kita tidak ada dasar kuat,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, untuk pembuatan surat keterangan pengganti ijazah bisa langsung mengajukan ke Disdik, dengan membawa seluruh persyaratan.

“Pemohon dapat menemui staf di bidang Sekolah Menengah Atas (SMA), kemudian akan dilakukan verifikasi. Ketika semua syarat sudah lengkap, maka dibuatkan surat ke pimpinan. Nanti dibuatkan dari setiap bidang SMA dinaikkan ke kasi, ditandatangani  Kabid. Jika semua syaratnya sudah lengkap, semua sehari sudah selesai,” bebernya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *