Soal Anggota Parpol Dilantik Sebagai PPS, KPU OKI : Ditentukan Rapat Pleno Besok

Ketua KPU OKI Derri Siswandi/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Menyoal adanya oknum kader salah satu partai politik (parpol) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilantik sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur OKI ditanggapi langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI dengan melakukan klarifikasi ke bersangkutan.

Ketua KPU OKI Derri Siswandi, dikonfirmasi Rabu (25/1/2023) menceritakan kronologis salah satu anggota PPS Tanjung Makmur yang diduga merupakan anggota parpol.

Bacaan Lainnya

“Benar KR pernah menjadi anggota parpol sekaligus pengurus partai pada tahun 2013. Akan tetapi tidak aktif lagi setelah pemilu tahun 2014,” aku Derri.

Berdasar hasil klarifikasi yang dilakukan, masih kata dia, saat mendaftarkan diri sebagai anggota PPS, bersangkutan (KR) menggunakan KK dan NIK 1602240607730002.

Namun setelah dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), bersangkutan tidak terdeteksi sebagai anggota parpol.

“NIK yang terdaftar di sipol adalah NIK 1602240107720091 yang menurut bersangkutan telah hilang,” terang Deri.

Kendatipun sudah tidak aktif lagi pasca pemilu tahun 2014, namun status non aktif itu tidak diikuti dengan surat pengunduran diri secara resmi ke partai.

Soal dua NIK berbeda, berdasar keterangan Disdukcapil, maka yang menjadi acuan adalah NIK yang terdapat dalam KTP.

Untuk status KR sebagai anggota PPS, lanjut Deri, akan ditentukan dalam rapat pleno pembahasan hasil klarifikasi.

“Penentuan status bersangkutan akan ditentukan pada rapat pleno pembahasan hasil klarifikasi pada Kamis 26 Januari 2023 besok. Kita lihat saja hasilnya,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *