Menteri PANRB : Transformasi Penataan JF Kini Akomodasi Aspirasi Pejabat Fungsional

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mensosialisasikan Permen PANRB No 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jum'at (27/1/2023)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF).

Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.

Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan JF melalui Peraturan Menteri (Permen) PANRB No 1/2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

“Insya Allah dengan adanya Permen PANRB ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN JF di seluruh Indonesia,” ujar Menteri, dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jum’at (27/1/2023).

Menurut Menteri, Permen PANRB No 1/2023 merupakan penyempurnaan Permen PANRB No 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

Kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” terang Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Dengan aturan baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Pasca penyederhanaan birokrasi, Anas menguraikan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah JF, yakni 2,1 juta ASN (58 persen).

Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di JF.

“Saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga kedepan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” paparnya.

Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.

“Permen PANRB 1/2023 ini mungkin tidak sempurna, tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan JF selama ini,” jelasnya.

Anas menambahkan, dari total 4 juta ASN terdapat 1,4 juta ASN jabatan pelaksana. Kementerian PANRB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana.

Sebelumnya, terdapat 3.441 jabatan pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan. Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo berharap agar para kepala daerah dan sekretaris daerah (Sekda) sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat  berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan merubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.

“Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, KemenPANRB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No 1/2023 ini,” tukasnya.

Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.

“Pelajari, pahami, dan konsultasikan kepada Kemendagri maupun KemenPANRB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini,” pungkasnya.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *