Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riyanta meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap tegas terhadap maraknya kasus sertifikat tanah ganda di sejumlah daerah di Indonesia.
Riyanta meminta agar BPN membatalkan sertifikat tanah dengan objek sama, yang muncul setelah sertifikat tanah pertama diterbitkan.
“Saya minta BPN tegas karena ini adalah produk administrasi. Agar sertifikat yang muncul setelah kemunculan sertifikat yang pertama dibatalkan secara administrasi, karena ini dalam rangka membangun kepastian hukum,” kata Riyanta, dalam forum Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Gedung DPR RI, Senin (16/1/2023).
Riyanta mengilustrasikan kasus yang terjadi di daerah pemilihannya, Kota Pati, Jawa Tengah (Jateng), dimana ada satu objek tanah yang mempunyai tujuh sertifikat.
“Saya berikan contoh ditempat saya, di Kabupaten Pati, ada satu objek, itu ditumpangi tujuh sertifikat. Satu dijadikan agunan di bank yang kebetulan banknya itu milik Malaysia. Karena macet, kemudian dilelang dan pembelinya teman saya. Sampai hari ini belum ada penyelesaian,” terang Riyanta.
Oleh karena itu, lanjut Riyanta yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng III (Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati), dirinya meminta agar Menteri ATR/BPN membuat regulasi yang mengatur tentang pembatalan sertifikat ganda.
“Untuk kepastian hukum, nanti Menteri bisa membuat suatu peraturan kaitannya pembatalan sertifikat. Karena selama ini setiap persoalan sertifikat ganda setelah masuk di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, selalu saja dari bagian sengketa, rekomendasinya bawa ke pengadilan, terus begitu,” jelasnya. (adjie)