Ingat, Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Data Ranmor Tak Bisa Registrasi Kembali

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Palembang IV Mgs Komar Saleh/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Dua tahun tak membayar pajak atau dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka data kendaraan bermotor (Ranmor) terhapus dan tidak bisa diregistrasi kembali.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Samsat Palembang IV Derga Karenza, SP., MM., melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan UPTD Samsat Palembang IV Mgs Komar Saleh, ditemui dikantornya, Selasa (31/1/2023).

Bacaan Lainnya

“Penghapusan data ranmor sesuai dengan Peraturan UU No 22/2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Mgs Komar.

Penghapusan data ranmor, kata dia, dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Bahkan ranmor yang telah dihapus tidak dapat di registrasi kembali.

“Sehingga ini akan dihapus dari registrasi dan pihak kepolisian yang lebih mengetahuinya,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat segera melaksanakan pembayaran pajak kendaraannya tepat waktu.

“Ya, jangan sampai kendaraan tidak bisa diregistrasi lagi,” ajak Mgs Komar seraya terus mengimbau masyarakat, baik melalui sosialisasi media cetak, media online hingga media sosial.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *