Sriwijayamedia.com – Dua tahun tak membayar pajak atau dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka data kendaraan bermotor (Ranmor) terhapus dan tidak bisa diregistrasi kembali.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Samsat Palembang IV Derga Karenza, SP., MM., melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan UPTD Samsat Palembang IV Mgs Komar Saleh, ditemui dikantornya, Selasa (31/1/2023).
“Penghapusan data ranmor sesuai dengan Peraturan UU No 22/2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Mgs Komar.
Penghapusan data ranmor, kata dia, dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Bahkan ranmor yang telah dihapus tidak dapat di registrasi kembali.
“Sehingga ini akan dihapus dari registrasi dan pihak kepolisian yang lebih mengetahuinya,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat segera melaksanakan pembayaran pajak kendaraannya tepat waktu.
“Ya, jangan sampai kendaraan tidak bisa diregistrasi lagi,” ajak Mgs Komar seraya terus mengimbau masyarakat, baik melalui sosialisasi media cetak, media online hingga media sosial.(ocha)