Gudang Ilegal Drilling di Kertapati Digerebek Polda Sumsel, Dua Pria Diamankan

Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar press release pengungkapan ilegal drilling, di Polda Sumsel, Senin, (9/1/2023)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek gudang yang diduga tempat kegiatan Ilegal Drilling di Palembang.

Hal itu terungkap dalam press release digelar di Polda Sumsel, Senin, (9/1/2023)

Bacaan Lainnya

Gudang pengolahan solar subsidi dan solar illegal itu berada di  Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang, yang digerebek pada Sabtu (7/1) pukul 22.30 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang pria berinisial DAA (30), warga Kompleks Belleza, Kavling B, No 6, RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Jawa Barat dan MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.

Diduga pelaku mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Muba. Minyak solar asli di oplos dengan minyak hasil sulingan dengan campuran bleaching ditambah bahan kimia dan cuka para hingga menyerupai solar Pertamina.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka mencampur Li minyak sulingan dari Muba dengan solar industri.

“Pengoplosan ini dilakukan didalam gudang yang diantar langsung dengan mobil,” terang Barly.

Solar industri diangkut dengan kendaraan tangki biru BBM. Lalu solar industri itu di-bleaching dengan minyak sulingan ditambah bahan kimia dan cuka para.

Menurut Barly, minyak solar yang sudah di oplos digudang dinaikkan lagi ke mobil tangki biru sebanyak 40 ton, 20 ton dari minyak sulingan, 14 ton hasil campuran blecing dan 6 ton nya dari minyak solar industri.

“Dari penggerebekan ini, kami mengamankan barang bukti diantaranya bahan kimia blecing, cuka para alat pengaduk untuk mengaduk campuran bahan bahan kimia, pompa, babytangki, solar hasil oplosan dan banyak lagi barang bukti lainnya,” terangnya.

Dihadapan petugas, tersangka MK mengaku kalau dirinya baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi capai 10 ton per hari. (ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *