DPRD Mura Setujui dan Sahkan Raperda APBD Mura Tahun 2023

Ketua DPRD Mura Azandri didampingi para Wakil Ketua DPRD Mura serta Bupati Mura Hj Ratna Machmud menunjukkan nota kesepakatan bersama APBD Mura 2023, Senin (28/1/2023)/sriwijayamedia.com-rifai

Sriwijayamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel menyetujui dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mura tahun 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, Senin (30/1/2023).

Pengesahan ini dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD atas penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2023 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan keputusan akhir Bupati Mura.

Bacaan Lainnya

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Azandri didampingi Wakil Ketua I Firdaus Cik Olah dan Wakil Ketua II Hendra Adi Kusuma.

Dalam laporan Sekretaris DPRD Mura Elba Roma menyebut bahwa anggota dewan yang hadir 27 dari 40 anggota DPRD Mura.

Juru Bicara (Jubir) Komisi I DPRD Mura Nawawi, Komisi II, Rosalia, Komisi III Wahyu Sumadi dan Komisi IV Alamsyah A Manan menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD 2023 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Usai menyampaikan hasil laporan pembahasan komisi-komisi dewan, rapat paripurna dilanjutkan dengan persetujuan anggota dewan dari pimpinan sidang terhadap nota keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2023 kepada anggota DPRD yang hadir.

Sementara itu, dalam penyampaian pendapat akhir Bupati Mura Hj Ratna Machmud mengucapkan terima kasih kepada komisi-komisi dewan yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja secara maksimal dan terus semangat untuk mencermati nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2023,” jelas Bupati. (Rifa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *