Sriwijayamedia.com – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri mengungkap temuan-temuan titik rawan korupsi selama tahun 2022. Salah satunya yakni berada di pengelolaan pasca tambang dan jaminan reklamasi.
Menurut Satgassus, potensi ini terjadi lantaran rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang masih dalam penguasaan pemerintah pusat. Bahkan nilainya mencapai triliun rupiah.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023) mengatakan, jika temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri terkait titik rawan korupsi selama tahun 2022, maka KPK harus segera melakukan langkah supervisi.
“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 102/2020 telah menjabarkan kewenangan supervisi oleh KPK RI. Pasal 9 ayat (1) perpres menyebut, berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kepolisian dan/atau kejaksaan Republik Indonesia,” tutur Hari.
Hari menyebut bahwa KPK RI harus segera bertindak melakukan supervisi atas rilis yang disampaikan Satgassus terkait temuan rawan korupsi dengan nilai triliun rupiah dalam rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang dikuasai oleh pemerintah pusat.
Tentunya ini langkah penerapan dari Pasal 10 UU No 19/2019 tentang KPK yang berbunyi dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.(Irawan)