Sriwijayamedia.com – Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Pepatah demikian tak berlaku bagi DS (34), yang diduga melakukan pencabulan. Mirisnya, Bunga (11), siswi SDN di Sekayu menjadi korban pelampiasan nafsu oknum sang guru.
Modus pelaku yakni mengimingi-imingi korban dengan memberikan nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit di Kota Sekayu.
Aksi pencabulan terhenti pasca pelaku diamankan Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin Polres (Muba).
Kapolres Muba AKBP Siswandi, S.Ik., SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, SH., didampingi Kanit PPA Polres Muba Iptu Susilo, SH., Jum’at (13/1/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak. Orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak, terutama dalam kegiatan sehari-harinya. Anak harus dimonitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada,” terangnya.
Saat ini, masih kata dia, tersangka sedang dalam proses penyidikan Unit PPA Sat Reskrim polres Muba.
Dia menambahkan, pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 76 D Undang-Undang (UU) No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Jika perbuatan ini dilakukan tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” jelasnya.
Dihadapan petugas, DS mengaku sudah 7 kali melakukan pencabulan terhadap korban. Dua kali di rumah korban dan lima kali di sekolah.
“Pertama pada Desember 2022, dan terakhir pada Selasa 10 Januari 2023,” akunya.(Berry)