Diduga Disunat, Pensiunan Pusri Bakal Lapor ke Polda Sumsel Pekan Depan

Para pensiunan Pusri saat rapat bersama/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Diduga sunat uang pensiunan tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik rekening sah, sejumlah pensiunan Pupuk Sriwijaya (Pusri) bakal melaporkan manajemen PT Pusri Palembang ke Polda Sumsel pekan depan.

Hal ini terungkap pasca mundurnya sejumlah pensiunan yang tergabung dalam keanggotaan Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP). Kini para pensiunan bergabung kedalam Relawan Purna Bhakti Sriwidjaya (RPBS).

“Saat ini di tubuh PPKP sedang kisruh soal pengelolaan iuran uang duka atau santunan kematian. Berdasar hasil rapat koordinasi (rakor) tim bersama anggota RPBS sepakat membawa persoalan uang santunan kematian tersebut ke ranah hukum,” kata Ketua Tim Haji Mahfud Bahtiar, Minggu (29/1/2023).

Dia mengaku hasil rakor itu merupakan pertemuan dan keterangan dari berbagai pihak seperti PPKP Pusri, Dapensri, dan pihak bank. Namun sayangnya tak membuahkan hasil sehingga para pensiunan menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PPKP Pusri.

Sikap mengundurkan diri dari keanggotaan PPKP Pusri sangat beralasan. Pertama PPKP Pusri difasilitasi Dapensri dan pihak perbankan melakukan pemotongan uang sepihak dari rekening nasabah tanpa berkonfirmasi kepada pemilik rekening yang sah.

“Mereka beralasan pemotongan dilakukan berdasar AD/ART dan hasil munas,” tuturnya.

Kedua bahwa manfaat santunan kematian yang dijanjikan oleh PPKP Pusri terkesan tebang pilih, sudah tidak lagi relevan dengan nawacita organisasi.

“Ikut iuran kematian RT di lingkungan sekitar rumah saja hanya Rp.5.000 sebulan dan kita sudah dapat peralatan kematian lengkap ditambah tenda serta ambulance. Sementara di PPKP Pusri ditarik iuran Rp15.000, dengan uang santunan kematian Rp2.500.000,” terangnya.

Parahnya lagi, lanjut dia, hasil Munas 8 Juni 2022 lalu menetapkan per Januari 2023, iuran uang duka naik 0,5  persen yang diambil dari gaji para pensiunan.

Ketiga, hasil pertemuan dengan PPKP pada Jum’at (6/1/2023) terungkap bahwa uang iuran santunan kematian para pensiunan capai Rp245.000.000 dan tanpa seizin anggota telah digunakan sebagai modal dan saham PT Sri Purna Karya (SPK) bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diakui dan dijelaskan oleh Ketua Umum PPKP Pusri Syahrul Effendi.

“Agenda kita berikutnya adalah segera melaporkan dugaan pemotongan uang sepihak ke Polda Sumsel,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum RPBS Dr Sudarna, SE., MM., SH., MH., mengaku tak sependapat dengan pola kerja PPKP Pusri karena dianggap telah menyerempet aturan hukum, baik hukum administrasi, perdata dan hukum pidana.

“Memotong uang dari rekening pensiunan tanpa seizin pemilik rekening yang sah dengan alasan AD/ART dan hasil munas, apakah hal demikian itu bisa dibenarkan secara hukum?,” tanya Darna

Belum lagi uang iuran santunan kematian dipergunakan untuk modal perusahaan yang nilainya ratusan juta.

Dia juga mempertanyakan apakah menggunakan iuran kematian untuk modal perusahaan juga tidak melanggar hukum. Justru hal itu masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasar keterangan mantan Direktur PT SPK Hasbullah Akib periode 2017 – 2022 mangatakan setiap tahun PT SPK memberikan keuntungan kepada PPKP Pusri sebesar Rp300.000.000.

Artinya selama 5 tahun PPKP Pusri mendapat keuntungan sekitar Rp1,5 miliar.

“Dikemanakan uang itu semua,” tanya Darna.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *