Dalam Paripurna, Wako Lubuk Linggau Sampaikan Raperda Usulan ke Legislatif

Wako Lubuk Linggau H SN Prana Putra Sohe menyampaikan laporan sejumlah raperda usulan Pemkot kepada DPRD dalam rapat paripurna, Senin (30/1/2023)/sriwijayamedia.com-rifa'i

Sriwijayamedia.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau, di Ruang Paripurna, Senin (30/1/2023).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau H Rodi Wijaya, didampingi Waka II DPRD Hambali Lukman, para anggota dewan, para Kepala OPD Kota Lubuk Linggau dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Wali Kota (Wako) Lubuk Linggau H SN Prana Putra Sohe menyampaikan laporan sejumlah raperda usulan Pemkot Lubuk Linggau kepada DPRD Kota Lubuk Linggau.

Sejumlah raperda yang disampaikan itu yakni Raperda tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan, raperda tentang garis badan sungai Kota Lubuk Linggau, raperda grand desain pembangunan kependudukan tahun 2020-2045 dan raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Wako menyebut raperda diperlukan dalam pembangunan sebagai acuan dan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan. Sehingga yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum serta berjalan sesuai dengan koridornya.

“Perda adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan daerah. Perda juga harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,” papar Wako.

Dalam paripurna ini, tercatat ada 29 raperda tahun 2023 yang akan dibahas. Meliputi 14 merupakan usulan Pemkot Lubuk Linggau dan 15 merupakan inisiatif DPRD Lubuk Linggau.(Rifa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *