Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melayangkan somasi ke KPU RI terkait dugaan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan selama proses verifikasi faktual partai pemilu.
Surat somasi diajukan oleh Ibnu Syamsu Hidayat, dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari Law Firm A Public Interest Law Office-AMAR, pada Selasa (13/12/2022).
Tim Hukum mewakili kepentingan pelapor beranggapan telah terjadi kecurangan, manipulasi, pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.
Ibnu Syamsu Hidayat, dari Themis Indonesia Law Firm menjelaskan alasan pemberian somasi kepada KPU RI adalah adanya laporan dari berbagai pihak dan dari berbagai daerah yang masuk.
“Beberapa modus kecurangan yang diterima dari berbagai daerah, seperti proses dari status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari beberapa parpol yang sedang melakukan proses verifikasi fatual diberbagai daerah,” terangnya.
Berdasar temuan yang ada, Airlangga Julio dari Law Firm A Public Interest Law Office-AMAR meminta KPU RI dapat memberikan respon terhadap isi tuntutan dalam somasi yang disampaikan ke KPU RI hari ini.
Apabila dalam batas waktu tersebut KPU RI tidak memberikan jawaban, maka Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 akan menempuh segala upaya hukum, diantaranya melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(santi)