Konferensi Mahasiswa Papua (KMP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melanjutkan prosedur pemanggilan/penangkapan paksa terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gubernur Papua Lukas Enembe.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa didepan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Jum’at (30/12/2022).
Didalam pernyataan sikap, Koordinator Aksi (Korak) KMP Moytuer Boymasa menyatakan tidak seharusnya KPK tebang pilih dalam memberantas korupsi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seharusnya juga menonaktifkan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan pejabat sementara, demi percepatan pemulihan sistem dan roda pemerintahan di Propinsi Papua yang baru saja memekarkan tiga propinsi baru.
Tonton Juga : VIDEO : Banjir Rob, PR Bagi Pemprov DKI Jakarta
Selain itu, KMP juga menyatakan dukungannya kepada KPK untuk memberantas semua praktik Korupsi di Papua tidak dengan hukum adat, melainkan tetap pada hukum negara yaitu berdasarkan amanat UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta UU No 20/2001 perubahan dari UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tonton Juga : VIDEO : Warga Tirineri dan Anggota KKB Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Kasus ini tidak boleh diselesaikan dengan hukum adat, karena Lukas Enembe diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek bersumber dari APBD Provinsi Papua.(Santi)