Jelang pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana RUU-KUHP atau RKUHP oleh DPR RI, sebanyak 151 elemen bergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan draft RKUHP, di depan Gedung DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Aliansi ini menilai pasal-pasal yang terkandung didalam draft RKUHP memundurkan Indonesia sebagai negara demokrasi dan memuat pasal-pasal yang justru melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers serta mengatur ruang privat masyarakat.
Setidaknya ada 12 pasal dalam RKUHP yang menjadi perhatian bagi Aliansi Nasional Reformasi KUHP, diantaranya pasal-pasal yang terkait dengan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pasal 100 terkait pidana mati, pasal 240 mengenai penghinaan pemerintah dan lembaga negara, pasal yang mempidanakan korban kekerasan seksual dan pasal yang meringankan ancaman bagi koruptor.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, aksi dilakukan ini karena dalam draft RKUHP yang rencananya akan disahkan besok, masih terdapat pasal-pasal multitafsir dan sangat anti demokrasi serta mengancam semua pihak.
Setali tiga uang, salah satu pimpinan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Asfinawati dalam orasinya menyampaikan bahwa dalam pasal 1 dan 2 RKUHP memunculkan kesumiran perihal sumber hukum yang dipakai.
RKUHP, kata dia, berpotensi memberikan ruang besar bagi aparat penegak hukum. Namun disisi lain memberikan ruang bagi seseorang untuk bisa dipidana atau tidak oleh pemerintah.
Mewakili elemen buruh, Sekjen Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia-KASBI Sunarto menilai RKUHP yang akan disahkan esok hari Selasa Desember sangat merugikan kaum buruh. Karena didalamnya terdapat pasal-pasal karet yang akan dihidupkan.
Para buruh yang biasanya melakukan advokasi pembelaan nasibnya akan terancam untuk dipidanakan.(santi)