Sriwijayamedia.com – Berbekal laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba di Jalan Sukadamai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan.
Pengedar sabu bernama Firmansyah (27), warga jalan Sukadamai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang ini berhasil diringkus saat hendak bertransaksi dengan anggota Satres Narkoba yang melakukan undercover sebagai pembeli.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa, 13 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di rumahnya.
“Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, anggota mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di celana dalamnya,” tutur Kasat, Kamis (15/12/2022).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sembilan bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 11,58 gram, 1 buah dompet emas warna merah, uang tunai sebesar 200 ribu, dan 1 unit ponsel merk Vivo warna biru.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masih kata Kasat, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Status pelaku adalah pengedar. Untuk pasal yang kita terapkan yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika,” jelasnya. (ocha)