Tuntut Audit dan Hentikan Proses Pemilu, PRIMA Jateng Bakal Geruduk Kantor KPU

Korwil PRIMA Jateng Supriadi/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Jawa Tengah (Jateng) bakal mendatangi Kantor KPU Provinsi Jateng, Jalan Veteran No 1A, Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Selasa (13/12/2022).

Kedatangan mereka menuntut KPU untuk segera menghentikan proses tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan. PRIMA juga meminta agar KPU segera diaudit, khususnya berkaitan dengan proses pendaftaran dan tahapan verifikasi parpol.

Koordinator Wilayah (Korwil) PRIMA Jateng Supriadi menyampaikan, PRIMA melihat ada indikasi KPU telah dijadikan alat jegal partai politik (parpol) milik rakyat biasa yang berpotensi mengancam eksistensi parpol milik elit tertentu.

“Ada parpol yang datanya bermasalah sudah diloloskan, sementara parpol yang seharusnya lolos (PRIMA) justru dijegal,” ujar Supriadi, dalam keterangannya di Semarang, Jateng, Senin (12/12/2022).

Supriadi mengungkapkan, PRIMA menemukan banyak fakta bahwa proses penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh KPU berjalan tidak adil, tidak jujur dan tidak transparan. Sangat rawan terjadi manipulasi.

Hari ini, lanjut dia, sebagaimana dilaporkan oleh banyak media, KPU dituding telah memerintahkan kepada jajaran di bawahnya untuk merekayasa hasil verifikasi parpol.

Bahkan, KPU di daerah diminta untuk menandatangani berita acara dengan hasil verifikasi yang sudah diubah.

“PRIMA menuntut agar KPU diaudit atau diperiksa secara keseluruhan. Sebelum selesai audit dan pembenahan KPU, seluruh proses Pemilu harus dihentikan,” imbuhnya.

Supriadi menjelaskan, PRIMA telah mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu 2024 dengan memenuhi semua persyaratan sesuai Undang-Undang; yaitu pengurus di 34 provinsi, 423 kota/kabupaten, 3,400-an kecamatan, dan 365 ribu anggota.

KPU memutuskan bahwa ada 100 dokumen keanggotaan PRIMA yang tidak memenuhi syarat untuk bisa lolos verifikasi/pemeriksaan administrasi.

“Kami menolak keputusan tersebut dan sedang menggugatnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

Menurut dia, PRIMA adalah partainya rakyat biasa yang berjuang melawan dominasi oligarki untuk mewujudkan demokrasi, kesejahteraan sosial dan pemerintahan bersih.

Supriadi menambahkan PRIMA memperjuangkan agar politik tidak hanya menjadi permainan segelintir elit untuk bagi-bagi kekuasaan di antara para elit. Rakyat tidak pernah berdaulat atas haknya. Rakyat hanya diperalat untuk kepentingan politik elit.

“Tapi bila rakyat bersatu, memiliki partai sendiri, kemudian menguasai politik, maka keadilan sosial dapat diwujudkan. Inilah yang diperjuangkan oleh PRIMA,” paparnya.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *