Sriwijayamedia.com – Keapatisan diperlihatkan oleh pemerintah dan DPR dengan cara mau mengesahkan kembali draf RUU KUHP yang didalamnya memuat beberapa pasal kontroversial. Rencana pengesahan draf RKUHP itu akan segera dilakukan hari ini di paripurna DPR RI.
“Proses yang terlalu tergesa-gesa dan memaksakan itu bagi saya tentu saja mencederai prinsip demokrasi. Kalau hari ini prosesnya saja sudah mencederai demokrasi, bagaimana dengan pasca diketuknya RKUHP nanti? Bisa dipastikan akan jauh lebih kejam,” kesal Wakil Ketua I PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Timur (Jaktim) Erlangga Abdul Kalam, Selasa (6/12/2022).
Menurut dia, pemerintah dan DPR seharusnya melihat dan mengakomodir dulu apa yang diresahkan oleh publik secara komprehensif, supaya benang merahnya ketemu.
Perlu diingat, kata dia, urusan RKUHP itu bukan cuma urusan penguasa dan pengusaha saja. Karenanya semua perlu diakomodir.
“Terus terang saya kecewa dengan statement yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengatakan draf akhir RKUHP memang tidak bisa memuaskan semua pihak, sehingga kalau dianggap masih ada yang bertentangan. Bahkan dia mempersilakan masyarakat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.
Dia melanjutkan regulasi itu dibuat untuk dijalankan nantinya oleh semua orang yang hidup di dalam negara. Maka seharusnya isi draf itu juga mengakomodir semua hak warga negara. Bukan memutuskan hanya berdasar pada kepentingan kelompok.
“Kalau prosesnya cacat seperti ini, sama saja Pemerintah dan DPR mengamini segala bentuk kerusakan yang ada,” imbuhnya.
Disaat bersamaan, statement Wakil Ketua DPR dan Menkumham itu seperti orang yang mau kabur dari masalah dengan cara lari atau cuci tangan ke MK.
“RKUHP itu kan inisiatifnya pemerintah, yang mengesahkan DPR, kenapa rakyat diminta keluh kesahnya ke MK?. Harusnya enggak mesti ke MK,” tanyanya.
Inisiatif pemerintah yang merugikan rakyat itu bisa langsung dicounter oleh DPR. Sebab secara proses memang itu tugasnya DPR.
Jika DPR sudah tidak bisa mengakomodir kepentingan rakyat, kepada siapa lagi publik harus menaruh kepercayaannya.
“Saya kira rencana pengesahan draf RKUHP yang mau disahkan hari ini perlu dipertimbangkan kembali demi kemaslahatan bersama, jangan sampai nanti publik hilang kepercayaannya terhadap pemerintah dan DPR,” jelasnya.(Santi)