Sriwijayamedia.com – Sepanjang tahun 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dan Polres jajaran mencatat ungkap kasus ilegal drilling sebanyak 81 perkara dengan 137 tersangka serta barang bukti yang disita berupa 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tanki dan 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ditutup.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan ungkap kasus ilegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Polres jajaran ditahun 2022 meningkat 100 persen jika dibanding tahun 2021 lalu.
Dimana ungkap kasus ilegal drilling ditahun 2021 ada 35 perkara dengan 81 tersangka dengan barang bukti 358 sepeda motor, 4 unit truk, 30 mesin sedot serta 999 sumur minyak ilegal ditutup.
“Tidak hanya memberantas pelaku ilegal drilling, kami juga mengejar tempat refinery atau kilang minyak pengolahan minyak mentah ilegal, lalu tempat tempat “kencing” tempat pencampuran ataupun pengoplosan minyak. Kami juga sangat membutuhkan informasi dari masyarakat jika menemukan tempat tempat ini segera menginformasikan kepada kami akan kita datangi bersama,” kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo, saat press release akhir tahun 2022 di Resto Bukit Golf Palembang Kamis (29/12/2022).
Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel saja juga mengungkap kasus ilegal drilling yang dilakukan Direktorat Polairud Polda Sumsel dan berhasil menangkap tangan 5 unit truk pengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton diduga solar ini akan diselundupkan ke luar wilayah Sumsel melalui tongkang lewat perairan sungai Musi.
Pada saat raker seluruh Kasatwil Polri di Jakarta, Kapolda Babel mengucapkan terima atas penindakan penyelundupan minyak ilegal di Sumsel. Karena aktivitas tambang timah ilegal di Babel sangat bergantung dengan pasokan minyak dari Sumsel.
“Dengan ditindaknya pelaku penyelundupan minyak aktivitas penambangan timah ilegal di Babel berkurang,” bebernya.
Kapolda melanjutkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal drilling juga dilakukan rekan di Kejaksaan dan Pengadilan dengan memberikan vonis cukup berat.
“Artinya kita melihat ada atensi dari rekan-rekan kita dari Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku ilegal drilling dengan hukuman berat,” jelas Kapolda.(ocha)