Sriwijayamedia.com – “Kita tidak boleh, membatasi pandangan kita bahwa tanggung jawab RCE merupakan milik Kanwil DJPb, tetapi milik Kementerian Keuangan”, (Wakil Menteri Keuangan, Rapimnas 23 November 2022)
Dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dalam tujuannya untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah menggagas inisiatif baru melalui penajaman tugas Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE) di daerah.
Dalam tugas barunya tersebut, Kanwil DJPb di seluruh Indonesia harus bekerja dengan pendekatan analytics dan dituntut agar mampu memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti (data dan fakta) dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan regional.
Selanjutnya melalui Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Republik Indonesia (RI) No 395/KMK.01/2022 tentang Program Penguatan RCE Dalam Rangka Kesinambungan Fiskal Berbasis Kewilayahan.
Keberadaan Kemenkeu Satu yang merupakan sinergi antar unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dimaksudkan untuk mendukung inisiatif strategis penguatan RCE dalam rangka kesinambungan fiskal berbasis kewilayahan.
Ruang lingkup penguatan RCE ini didesain meliputi tiga klaster, yaitu Assets dan Liabilities Committee (ALCo) Regional yang merupakan forum komunikasi dan kolaborasi lintas unit eselon 1 Kemenkeu di daerah yang dilakukan setiap bulan dan membahas mengenai perkembangan ekonomi makro, fiskal, moneter dan isu ekonomi regional lainnya serta analisa deviasi dan proyeksi atas penerimaan dan pengeluaran kas regional.
Penajaman Kajian Fiskal Regional (KFR) yang merupakan dokumen kajian yang disusun oleh pengelola fiskal di daerah yang berisi potret profil dan dinamika kondisi fiskal di wilayah masing-masing dan Forum Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara (FKPKN) yang merupakan wadah koordinasi, komunikasi, konsultasi, supervisi dan sharing data informasi lingkup pengelolaan keuangan negara dan regulasi terkait.
Pelaksanaan RCE Regional oleh Kemenkeu Satu di daerah diharapkan dapat menjadi forum koordinasi dan konsolidasi sumber daya dan kompetensi analitikal Kemenkeu. Melalui penguatan RCE yang terintegrasi diharapkan Kemenkeu Satu dapat memonitor operasi APBN dan APBD dengan lebih detail dan akurat, sehingga dapat menjadi indikator awal bagi kondisi perekonomian Indonesia.
Implementasi RCE juga diharapkan mendukung Undang-undang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sehingga dapat terjalin harmonisasi langkah dalam pengelolaan fiskal nasional.
Salah satu pilar penguatan RCE oleh Kemenkeu Satu adalah melalui implementasi ACLo Regional. Dimana fungsi ALCo pada tingkat provinsi diharapkan dapat mendukung peran ALCo pada tingkat pusat berdasarkan data dan informasi yang bersifat lokal dan regional.
Tujuan dari keberadaan ALCo Regional sendiri adalah dalam rangka meningkatkan dukungan data ALCo yang memiliki konteks regional, meningkatkan peran Kemenkeu Satu sebagai representasi Menteri Keuangan (Menkeu) dan meningkatkan koordinasi serta sinergi antar unit vertikal Kemenkeu di daerah, mensinergikan analisa data pusat dan data regional, serta memperkuat koordinasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Untuk dapat mengimplementasikan peran RCE di daerah secara optimal, tentunya diperlukan strategi dalam pengembangannya. Sehingga dalam proses penyusunan dan Analisis ALCo Regional melibatkan seluruh eselon 1 Kemenkeu di daerah berdasarkan data yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Selain menyajikan data penyerapan APBN melalui satuan kerja (Satker) pemerintah pusat di daerah dan APBD melalui satker pemerintah daerah, juga disajikan perkembangan perekonomian regional, analisa atas current issue lokal yang menarik untuk diangkat ke level nasional.
Agar semakin meningkatkan kualitas analisis data ALCo Regional dilakukan supervisi dan dukungan oleh local expert atau regional economist dari Universitas di daerah. Prosesnya sendiri melalui tiga tahap rapat koordinasi, yaitu rapat teknis, rapat deputi dan rapat pleno ALCo dengan melibatkan semua unsur Kemenkeu Satu di daerah.
Dapat ditambah dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pihak perwakilan Bank Indonesia (BI), perwakilan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah serta unsur kompeten lainnya yang terkait.
Salah satu produk hasil penguatan RCE di daerah yang terpublikasikan adalah dalam bentuk penyampaian pers rilis ALCo Regional. Publikasi ALCo Regional Sumsel sudah dilakukan sejak periode Januari 2022 dan terakhir periode Oktober 2022.
Dalam siaran pers ALCo bertajuk APBN kinerja dan fakta sampai dengan 31 Oktober 2022 Nomor SP-12/WPB.07/2022 diantaranya disebutkan bahwa belanja negara APBN mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumsel melalui dukungan pendapatan negara yang berhasil terealisasikan sebesar 95,59% atau mencapai jumlah Rp15,79 triliun. Pendapatan ini terdiri dari Penerimaan perpajakan sebesar Rp13,79 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 triliun.
Implementasi program-program yang dimiliki oleh satker pemerintah dalam bentuk belanja negara terealisasikan sebesar Rp36,38 triliun atau 85,21% dari pagu anggaran. Terdiri dari belanja yang dilakukan oleh satker pemerintah pusat sebesar Rp9,87 triliun dan belanja dalam bentuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp26,41 triliun.
Meskipun kinerja ekonomi tetap terjaga dengan baik dimana pertumbuhan ekonomi di regional Sumsel mencatatkan angka pertumbuhan yang impresif sebesar 5,43% (yoy), semua pihak tetap perlu mewaspadai risiko ekonomi yang membayangi perekonomian Indonesia saat ini. Disiplin fiskal akan terus dijaga sebagai upaya mempertahankan kinerja dan kredibilitas APBN untuk selalu hadir di masyarakat dalam mengantisipasi serta memitigasi berbagai tekanan dan risiko.
Inilah salah satu bentuk sinergi Kemenkeu Satu dalam penguatan fungsi RCE di daerah, sehingga diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi positif untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam rangka membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan di tingkat regional.
Oleh :
Achmad Luthfi T. Baroto, SE., Ak., anggota Tim Teknis ALCo Regional Kanwil DJPb Provinsi Sumsel