OPINI : Keterlibatan UMKM dan Masyarakat sebagai Penyelamat dari Ancaman Resesi

Pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang Aris Suwanto/sriwijayamedia.com-ilang

Sriwijayamedia.com – Ketidakpastian ekonomi global dan resesi ekonomi yang menghantui pada tahun 2023 membuat dunia was-was. Tak terkecuali negara para pemimpin negara adidaya, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan China.

Ancaman resesi ini dipicu oleh belum pulihnya perekonomian masyarakat dunia pasca pandemi Covid-19 serta perang antara Rusia dan Ukraina yang berdampak pada krisis energi dan pangan yang mengakibatkan inflasi membubung tinggi.

Bacaan Lainnya

Dari berbagai literatur, secara umum resesi menggambarkan situasi saat pertumbuhan ekonomi suatu negara mengalami penurunan selama dua kuartal berturut-turut.

Penurunan ini dapat dilihat dari nilai produk domestik bruto (PDB) yang kian merosot. Menurut Sadano Sukirno (2015), PDB merupakan nilai barang dan jasa yang diproduksi suatu negara pada periode tertentu. PDB juga kerap digunakan untuk menghitung pendapatan nasional dengan memakai beberapa metode tertentu.

Pemerintah Indonesia telah mengambil ancang-ancang untuk mengantisipasi terjangan badai resesi gobal ini melalui instrumen kebijakan fiskal dan moneter.

Di sisi lain, kinerja ekonomi Indonesia pada Triwulan III tahun 2022 masih cukup stabil dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,72 persen (yoy). Capaian ini lebih tinggi dari Triwulan sebelumnya sebesar 5,45 persen (yoy).

Pertumbuhan ekonomi tersebut sesuai dengan asumsi makro dalam APBN 2022 yang telah disesuaikan, dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan sebesar 5,1 – 5,4 persen. Meskipun demikian , jangan sampai hal ini membuat kewaspadaan mengendur. Diperlukan adanya berbagai langkah nyata untuk menyiapkan segala kemungkinan terburuk bagi perekonomian di Indonesia.

Salah satu upaya untuk menjaga atau bahkan menaikkan PDB adalah dengan mengoptimalkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perkenomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa UMKM terbukti menyumbang PDB senilai Rp8.574 triliun atau sebanyak 61,07 persen sepanjang tahun 2021.

Menabung Sebagian, Membeli Sebagian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengimbau masyarakat untuk menabung karena dunia kini tengah dilanda ketidakpastian kondisi ekonomi. Selain menabung, masyarakat diminta untuk berhemat dan tidak berfoya-foya. Sebenarnya, imbauan dari kepala negara tersebut memang tidak salah. Lebih baik mengantisipasi dari awal sebelum terlambat. Namun, jangan sampai kita terlena untuk terus menabung tanpa membeli sesuatu sama sekali.

Jangan lupakan bahwa “penyelamat” krisis moneter pada tahun 1997 – 1998 dan tahun 2009 adalah UMKM. Terlebih pada tahun 1997 – 1998, karena usaha besar kala itu banyak yang tumbang. Dengan tetap membeli produk atau menggunakan jasa yang disajikan oleh para UMKM, roda ekonomi akan terus berputar. Lebih bagus lagi jika mengutamakan untuk membeli produk lokal daripada produk dari luar negeri.

Namun ingat, bijaklah saat mengelola uang. Tetap menyisihkan uang untuk menabung, dan sebagian lagi dialokasikan untuk UMKM.

Kemitraan dengan UMKM

Selama pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Program Pemulihan Ekonomi nasional (PEN).

Dasar hukum dari program tersebut adalah Undang-Undang (UU) No 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU.

Salah satu dari program PEN adalah dukungan terhadap UMKM. Program ini digelontorkan melalui berbagai upaya, seperti insentif pajak ditanggung pemerintah atas pajak penghasilan (PPh) final UMKM. Selain itu, diberikan juga kelonggaran dalam pembayaran angsuran dan bunga kredit, melalui program subsidi bunga ultra mikro dan UMKM.

Alokasi dana PEN ini, sebagaimana disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akan berakhir pada tahun 2022.
Namun demikian, bukan berarti tidak ada lagi alokasi dana untuk dukungan UMKM.

Pada APBN tahun anggaran 2023, pemerintah justru menambah alokasi pagu untuk.dukungan UMKM sebesar Rp45,8 Triliun, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp30,7 Triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan dan revitalisasi UMKM, peningkatan kapasitas koperasi dan usaha mikro kecil, subsidi suku bunga kredit usaha rakyat (KUR), dan dana transfer ke daerah agar Pemda dapat membangun dan membina UMKM di daerahnya.

Pemerintah juga memberikan banyak kemudahan bagi para UMKM. Salah satunya adalah keharusan untuk mengadakan kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

Merujuk dari UU No 20/2008 tentang UMKM (UU No 20/2008), kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dengan usaha besar.

Terdapat beberapa pola kemitraan yang bisa diterapkan, di antaranya (1) inti-plasma; (2) sub-kontrak; (3) waralaba; (4) perdagangan umum; (5) distribusi dan keagenan; (6) rantai pasok; serta (7) bentuk kemitraan lain. Seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyemburluaran (outsorching).

Salah satu contoh dari kemitraan, misalnya ada usaha besar yang bergerak di bidang produksi susu cair dalam kemasan. Usaha besar tersebut dapat memanfaatkan usaha mikro, usaha kecil, atau bahkan usaha menengah untuk memperoleh bahan baku pembuatan susu.
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut dari pola kemitraan diatur dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU No 11/2020) yang mengubah beberapa pasal dari UU No 20/2008.

Sementara itu, detail teknis ada pada turunan UU No 11/2020, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP No 7/2021).

Dalam rangka memperlancar upaya kemitraan ini, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif dan kemudahan berusaha bagi para usaha mikro dan kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi.

Selain itu, pemerintah juga wajib memberikan pengawasan terhadap UMKM secara berkala agar tidak disalahgunakan oleh usaha besar saat proses kemitraan dilaksanakan.

Oleh :

Aris Suwanto, Pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *