Massa FMIPJ Desak Kemendagri Isi Jabatan Bupati oleh OAP

Massa FMIPJ menggelar aksi demonstrasi dengan mendesak Kemendagri mengisi jabatan Bupati oleh OAP/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Puluhan mahasiswa asal Papua bergabung kedalam Front Mahasiswa Intelektual Puncak Jaya (FMIPJ) se-Jawa dan Bali mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengisi jabatan Bupati dengan Orang Asli Papua (OAP).

Alasannya karena putera daerah yang merupakan OAP adalah penduduk asli setempat yang lebih memahami kondisi dan permasalahan diwilayahnya.

Bacaan Lainnya

Desakan ini juga disampaikan seiring dengan wacana pergantian jabatan Bupati Puncak Jaya yang akan diisi Sekretaris Daerah (Sekda) Pucak Jaya Tumiran sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati agar pemerintahan tetap berjalan hingga Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024.

Penanggungjawab FMIPJ se-Jawa dan Bali Neiron Wonda dalam pernyataan sikapnya di kawasan Jagarsa, Jakarta Selatan menyampaikan dengan adanya pergantian kepala daerah di seluruh Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Puncak Jaya, serta mencermati dinamika politik dalam roda pemerintahan, maka berdasar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 2/2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Otsus Pasal 4 (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otsus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberikan kewenangan khusus berdasar UU pasal 1 ayat (2)-(5)-(6) sudah tercantum UU Otsus Pasal 76 (1) pemekaran provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan dengan persetujuan MRP dan DPRP dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan pembangunan kedepan.

Berdasar pasal 76. DPRD sedah mengusulkan pendapat dalam rapat yaitu yang layak jadi Pj/ pejabat bupati kareteker adalah, SDM papua (ASN) putra-putri Papua yang sudah memenuhi syarat dalam hal ini esalon I/II OAP itu sendiri.

“Kami membuat pernyataan ini demi melihat perkembangan politik daerah yang terjadi kemarin. Karena itu, kami minta dengan tegas yang harus menjadi Pj/Bupati kareteker harus OAP itu sendiri. Anak daerah itu sendiri bisa menangani masalah yang terjadi karena dia tahu lingkungan teritori di daerah setempat,” tuturnya.

Berdasarkan hal itu, pihaknya meminta kepada Kemendagri bijaksana dalam menangani masalah ini dengan mengacu pada UUD RI dan UU Otsus yang sudah ada agar dapat mencitrakan kedamaian di negeri ini. (santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *