Sriwijayamedia.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kota Palembang bersama Tim Kuasa Hukum kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang, Jalan Kapten A Rivai Palembang, Rabu (21/12/2022).
Kedatangan ini merupakan sidang ke 2 hari, sehubungan dengan penundaan sidang ke 1 tanggal 14 Desember 2022 lalu karena tidak dihadiri oleh tergugat 1, 2 dan 3.
“Sidang ini terkait dengan surat DPW Srikandi PP Provinsi Sumsel No 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang pembekuan fungsionaris DPC Srikandi PP Kota Palembang yang kami anggap tidak berpedoman pada AD/ART Srikandi PP,” tutur Ketua DPC Srikandi PP Kota Palembang Rosmala Dewi.
Dewi mengklaim bahwa DPC Srikandi PP Kota Palembang telah melaksanakan konsolidasi organisasi, menjalankan perintah organisasi sebagaimana AD/ART Srikandi PP dengan capaian terbentuknya seluruh Unit Kerja Srikandi PP se Kota Palembang ; tercapainya angka KTA terbanyak se kabupaten/kota se Sumsel ; pelaksanaan Muscab II Srikandi PP Kota Palembang tanggal 1 Juli 2022 adalah Muscab yang sebenar-benarnya, sesuai dengan AD/ART Srikandi PP dengan jumlah peserta sebagaimana yang diatur dalam PO Srikandi PP.
“Kami hadir disini memenuhi panggilan PN Palembang, kami taat hukum dan kami tetap menjaga ketertiban. Kami punya semangat yang sama karena kami cinta Srikandi PP. Kami kader PP,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Penggugat Bustanul Fahmi, SH., MH, didampingi oleh Firdiansyah, SH., Kgs Syarcowie, SH., Randy Aritama, SH., MH., Iwed Suprianto, SH., Satria Budiman Alamsyah, SH., M Alfaisal, SH, Alan Prajaya, SH., mengatakan bahwa agenda hari ini
sidang II dan ditunda pelaksanaanya oleh Majelis Hakim karena tanda terima relaas panggilan sidang kepada tergugat dinilai tidak sah.
Sebab hanya ditandatangani oleh Darmi (Kabid OK DPW Srikandi PP Sumsel) tanpa dibubuhi cap DPW Srikandi PP Sumsel. Sedangkan Tergugat I DPW Srikandi PP Sumsel II Hj Sunnah NBU, dan III Heny Rahayu diwakili Kuasa Hukum Sapriadi, SH., dkk .
Fahmi menambahkan bahwa DPW Srikandi PP Sumsel telah melakukan pelanggaran AD/ART Srikandi PP seperti ; pembekuan DPC Srikandi PP Kota Palembang adalah suatu hal bertentangan dengan AD/ART/PO Organisasi Srikandi PP.
Bahwa jika alasan DPW Srikandi PP Sumsel membekukan DPC Srikandi PP Kota Palembang karena tidak melaporkan Kegiatan dan Program Kerja setiap 6 (enam) bulan sekali adalah hal yang sangat tidak mendasar.
Karena sejak terbitnya SK DPC Srikandi PP Kota Palembang No 103.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/VIII/2022 tanggal 17 Agustus 2022 hingga terbitnya surat pembekuan, DPC Srikandi baru berjalan ±3 bulan.
“Kami menilai itu suatu kewajaran jika belum adanya laporan dari DPC Srikandi PP Kota Palembang kepada DPW Srikandi PP Sumsel. Tidak adanya pembinaan dari Ketua dan fungsionaris DPW Srikandi PP Sumsel kepada DPC Srikandi PP maupun Unit Kerja Srikandi PP Kota Palembang,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Majelis Hakim PN Kelas I Kota Palembang untuk membatalkan surat DPW Srikandi PP Sumsel tentang pembekuan fungsionaris DPC Srikandi PP Kota Palembang.
Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan bulan depan tanggal 11 Januari 2023.(Sisil)









