Sriwijayamedia.com – Kabar baik untuk perangkat pemerintahan di tingkat RT dan RW di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU telah mengesahkan peningkatan insentif bagi Ketua RT/RW.
Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri menyampaikan, nilai insentif yang disahkan untuk perangkat pemerintahan di tingkat RT/RW tersebut meningkat hingga 100 persen.
“Nilainya naik 100 persen. Sebelumnya insentif Ketua RT/RW Rp750.000, menjadi Rp1.500.000. Kini kenaikan itu sudah disetujui Badan Anggaran (Banggar), bersama pimpinan dewan lain,” kata Ketua DPRD OKU H Marjito, Rabu (7/12/2022).
Kendati sebagai Ketua DPRD OKU, namun seluruh keputusan tidak bisa diambil sepihak, harus ada keputusan bersama (kolektif kolegial). Karena sejatinya anggota DPRD itu adalah wakil rakyat dipilih oleh rakyat untuk memberikan keputusan bersama.
“Perlu masyarakat ketahui bahwa keputusan di DPRD adalah bersifat kolektif kolegial. Maksudnya bahwa setiap keputusan yang diambil adalah merupakan keputusan bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD dan bukanlah keputusan perorangan,” tegasnya.
Disinggung tentang kenaikan INSENTIF Ketua RT dan RW tersebut, lanjut dia, sebagai Ketua Banggar kalau hal itu telah disetujui dalam Rapat Banggar DPRD OKU, belum lama ini.
Kenaikan insentif Ketua RT dan RW tentunya menunggu Perbup OKU tentang APBD 2023 yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan.
“Kita tinggal menunggu seberapa besar kemampuan keuangan Pemda OKU untuk mengakomodirnya,” tuturnya.
Hal ini penting sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak di pemerintahan terbawah sehingga hal ini perlu diberikan perhatian khusus.(rnj)