Kecam Tindakan Aparat, YLBHI Desak Bebaskan Massa Aksi Tolak KUHP di Bandung

Puluhan massa aksi mengalami kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang oleh polisi, saat menggelar aksi tolak KUHP pada Kamis (15/12/2022) lalu di Kota Bandung/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Puluhan massa aksi mengalami kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang oleh polisi, saat menggelar aksi tolak Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Kamis 15 Desember 2022 di Kota Bandung.

Menyikapi masalah itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan aparat kepolisian. Dimana peristiwa ini bukan kali pertama terjadi, hampir semua aksi-aksi masyarakat maupun mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah kerap dihadapi dengan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang.

Bacaan Lainnya

“Tindakan brutalisme ini semakin membuktikan bahwa Polri sudah kehilangan marwah sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Apalagi dengan disahkannya KUHP baru semakin memberi ruang bagi Polisi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat,” kata Ketua YLBHI Isnur, Jum’at (16/12/2022).

Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolda Jawa Barat Cq Kapolres Bandung untuk segera membebaskan massa aksi yang ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Kemudian mendesak Kapolri dan Kompolnas RI untuk meminta pertanggungjawaban dari Kapolda Jabar dan Kapolres Bandung, baik secara etik maupun pidana ; mendesak untuk serius dan segera mendorong reformasi Polri dan mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk membatalkan KUHP.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *