Kanwil DJBC Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Kanwil DJBC Sumbagtim melakukan pemusnahan bersama barang yang menjadi milik negara eks penindakan kepabean dan cukai, di KPPBC Palembang, Selasa (13/12/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan bersama barang yang menjadi milik negara eks penindakan kepabean dan cukai, di KPPBC Palembang, Selasa (13/12/2022). 

Barang-barang penindakan ini merupakan hasil kegiatan kolaborasi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Provinsi Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung (Babel) bersama jajaran Kodam TNI AD, Polda, Kejati, Pangkalan TNI AL, BNNP, PT Pos Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan dan pihak lainnya, termasuk Pelindo serta rekan media.

Bacaan Lainnya

“Penindakan barang itu dilakukan didaerah antara lain Palembang, Jambi, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ilir (OKI), dan disekitar Babel,” kata Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Said Wibowo Erlianto.

Menurut dia, barang-barang tersebut berasal dari Pulau Jawa, terutama rokok ilegal (rokok polos) dan barang yang berasal dari impor ilegal atau tidak membayar bea masuk.

Barang itu merupakan barang ilegal yang dilarang peredarannya. Selain karena faktor tidak sesuai ketentuan perpajakan, juga barang tersebut tidak higienis dan tak baik bagi masyarakat.

“Barang itu berstatus sebagai barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” terangnya.

Dia melanjutkan pemusnahan barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dilakukan secara simultan ditiga tempat. Yakni Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang, KPPBC Jambi dan KPPBC Tanjung Pandan dengan rincian sebagai berikut 6.667.770 batang rokok ; 1.012 pcs alat kesehatan, sparepart dan lainnya ; 966 pcs barang tidak dikuasai ; 10.764 liter minuman mengandung etil alkohol ; 719 box obat-obatan ; serta 83 pcs sex toys.

“Jika dikalkulasikan, estimasi nilai barang itu sebesar Rp 11 miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar (bea masuk, cukai dan pajak) sebesar Rp 21 miliar,” jelasnya.

Selain barang hasil penindakan yang dimusnahkan, kata dia, terdapat juga barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaianya dilimpahkan ke Polda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Jambi dan Babel.

Rinciannya untuk Kanwil DJBC Sumbagtim 17.000 gram methamphetamine ; 68 gram tembakau sintetis ; 600 butir tramadol ; 114 butir trihexyphenidyl dan 100 butir obat hexymer.

Sementara di KPPBC Tanjung Pandan berupa 696 butir trihexyphenidyl ; 550 butir tramadol ; 178 gram tembakau sintetis ; dan 458,73 gram methamphetamine.

Selanjutnya, KPPBC Palembang berupa 5 gram tembakau sintetis ; 317 gram ganja. Lalu, KPPBC Jambi berupa 100 butir tramadol dan 1.109 gram menthamphetamine.

“Penindakan barang ilegal ini tidak dapat dicapai secara maksimal tanpa kolaborasi dan sinergi semua pihak. Kita semua akan berusaha meningkatkan pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat melalui sinergi yang baik antar instansi dan pihak lainnya demi menjaga NKRI,“ imbuhnya. (ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *