KAI Daop 1 Imbau Penumpang Ikuti Aturan Perjalanan dan Tak Berbuat Anarkistis

KAI Daop I Jakarta mengimbau kepada seluruh calon pengguna untuk membaca kembali aturan berlaku ketika membeli tiket kereta api, Jum'at (9/12/2022)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jakarta mengimbau kepada seluruh calon pengguna untuk membaca kembali aturan-aturan berlaku ketika membeli tiket kereta api (KA), sebelum melakukan perjalanan.

Hal ini menyusul terjadinya insiden pengrusakan loket di Stasiun Sukabumi, oleh oknum calon penumpang yang tidak diizinkan melakukan perjalanan karena belum memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes). 

Bacaan Lainnya

“Kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa sesuai ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan,” kata Kepala Humas KAI Daop I Jakarta Eva Chairunisa, dalam siaran persnya, Jum’at (9/12/2022).

Eva menjelaskan, petugas akan melakukan pemeriksaan tiket dan persyaratan protokol kesehatan sebelum calon pengguna naik KA.

“Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket,” ujar Eva.

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai SE Satgas Covid-19 No. 24 Tahun 2022 dan Kemenhub No 84/2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna KA lokal dan aglomerasi minimal telah vaksin dosis pertama.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara persyaratan untuk perjalanan KA jarak jauh ditetapkan setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“KAI Daop I Jakarta akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan tindakan anarkistis di stasiun dan sarana KA serta tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA,” jelas Eva. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *