ICRAF dan DLHP Sumsel Susun KLHS Atas Perubahan RTRW

Asisten I Setda Sumsel Drs H Edward Candra/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra membuka secara resmi kegiatan konsultasi publik perumusan rekomendasi arah kebijakan rencana program (KRP) dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumsel, di Ballroom Beston Hotel Palembang, Kamis (8/12/2022).

Turut hadir didalam konsultasi publik tersebut antara lain Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel Dr Hj Megawati, Kepala Bidang Tata Lingkungan Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel Ir Triyana Kuswani, MT., Koordinator International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) David Susanto, dengan narasumber Gusti Nirwana Farja, pejabat fungsional pengendali dampak lingkungan DLHP Sumsel. 

Bacaan Lainnya

Asisten I Setda Sumsel Drs H Edward Candra menegaskan saat ini RTRW sedang direvisi. Karena beberapa RTRW kebijakan rencana program ada yang sudah terlaksana didalam periode sebelum revisi, dan ada juga RTRW baru. Sehingga diperlukan penyesuaian dengan kondisi yang ada pada saat ini.

“Ada proses pelaksanaan peraturan pemerintah No 6/2016 tentang pedoman penyusunan KLHS,” terangnya.

Dia berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan-masukan dari semua stakeholder, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, termasuk media.

“Sehingga moment yang disusun ini nanti benar-benar berorientasi pada pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, ada beberapa isu yang dirumuskan, yaitu isu mengenai sumber daya air, atau kualitas air, kualitas udara, alih fungsi lahan, perubahan iklim, dan sebagainya.

“Output yang kita harapkan dari kegiatan ini adalah tersaji dokumen LHS yang benar-benar dapat mengawal lembaga ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas DLHP Sumsel Ir Triyana Kuswani, MT., dalam sambutannya mengatakan landasan hukumnya ialah Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang termaktub pada Pasal 14.

“Pada Pasal 15 pemerintah wajib menyusun KLHS. Pasal 16 pada tentang muatan kajian LHS, Pasal 17 hasil KLHS. Pasal 19 dengan melibatkan pemangku kepentingan, pada Pasal 19 setiap perencanaan RTRW wajib disusun dengan KLHSnya,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator ICRAF Sumsel David Susanto ICRAF menambahkan World Agroforestry Centre merupakan lembaga penelitian internasional yang bergerak di bidang agroforestry atau wanatani.

“ICRAF adalah lembaga penelitian yang ada di Sumsel dan ada di Indonesia. Kantor pusat kami ada di Aerobic Kenya. Sementara kantor perwakilan di Indonesia ada di Bogor, dan di Sumsel sudah berdiri sekitar 1 dekade,” paparnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *