Sriwijayamedia.com – Gubernur Sumsel H Herman Deru membuka secara langsung Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Resolusi Tambang Ilegal’ gelaran Aktivis Peduli Sumsel, di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (21/12/2022).
“Ya, ini merupakan inisiatif yang sangat brilian dari para pemuda dengan mengadakan FGD resolusi pertambangan,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru.
Diketahui bahwa dinamisnya regulasi dari Undang-Undang (UU) No 11/1967 berubah menjadi UU No 4/2009. Selanjutkan UU No 23/2014 hingga UU No 3/2020. Terjadinya perubahan UU itu, baik perizinan maupun sistem.penhawasan disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
Dia berharap melalui FGD ini bisa menghasilkan suatu rekomendasi terbaik bagi pemerintah sebelum mengambil kebijakan.
Sementara itu, Ketua Aktivis Peduli Sumsel Firdaus Hasbullah mengatakan dikatakan ilegal itu berarti ada kaidah-kaidah yang tidak dipatuhi.
Dalam FGD ini, pihaknya menghadirkan KPK, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komisi VII DPR RI, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan praktisi hukum.
“FGd ini dapat menelurkan sebuah rekomendasi untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Kenapa keputusan Menteri ESDM sangat berbeda. Bayangkan saja di Riau ada wilayah tambang rakyat. Sementara Sumsel tidak punya. Ini yang harus kita sampaikan ke Kementerian ESDM bahwa kita juga harus punya wilayah tambang rakyat, dan jangan semuanya dikuasai oleh para penguasa atau pengusaha,” jelasnya.(ton)